DENPASAR, Balipolitika.com– Aklamasi, Megawati Soekarnoputri kembali dipilih dan dilantik sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan masa bakti 2025-2030 dalam Kongres ke-6 bertema “Satyam Eva Jayate, Berderap Dalam Satu Rampak Barisan” di Bali Nusa Dua Convention Centre, 1-2 Agustus 2025.
Keputusan yang merupakan satu tarikan nafas dengan aspirasi akar rumput yang pada Rakernas PDI Perjuangan bulat meminta Megawati Soekarnoputri kembali memimpin partai politik berlambang kepala banteng tersebut.
Selang 2 minggu kemudian, Megawati Soekarnoputri Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan masa bakti 2025-2030 yang belum dilantik pada Kongres ke-6 di Bali, Kamis, 14 Agustus 2025.
Termasuk Hasto Kristiyanto di posisi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan periode 2025-2030.
Memperhatikan Keputusan-keputusan Kongres VI PDI Perjuangan di Bali Tahun 2025, kini seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Indonesia sedang berproses menentukan nakhoda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang selanjutnya akan dilantik secara resmi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) definitif di akhir tahun 2025.
Agar terpilih nakhoda-nakhoda “banteng” jenjang provinsi dan kabupaten/kota yang tangguh, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang, Konferensi Perwakilan Luar Negeri, Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Anak Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mekanisme berjenjang ini mengacu Peraturan Partai Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kongres PDI Perjuangan, Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2025, dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2025.
Penting diketahui, Bagian Ketiga Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 01 Tahun 2025 mengulas khusus tentang Penjaringan, Penyaringan, dan Penetapan Calon Ketua DPC Partai terbagi menjadi 3 paragraf, yakni Paragraf 1 tentang Penjaringan Calon Ketua DPC Partai (Pasal 47), Paragraf 2 tentang Penyaringan Calon Ketua DPC Partai (Pasal 48), dan Paragraf 3 tentang Penetapan Ketua DPC Partai dan 2 (Dua) Calon Personalia DPC Partai (Pasal 49).
Pasal 47 dimaksud memuat 3 ayat penting tentang Penjaringan Calon Ketua DPC PDI Perjuangan.
(1) Penjaringan Calon Ketua DPC Partai sebagai berikut:
a. PAC Partai melalui Rapat PAC Partai mengusulkan 3 (tiga) nama Calon Ketua DPC Partai dituangkan dalam Formulir BA.RPT-PAC.02;
b. DPD Partai masa bakti 2019-2024 diperpanjang hingga tahun 2025 melalui Rapat DPD Partai dapat mengusulkan tambahan 2 (dua) nama calon Ketua DPC Partai di luar usulan PAC partai dituangkan dalam Formulir BA.RPT-DPD.01.
c. Hasil penjaringan nama-nama Calon Ketua DPC Partai dituangkan dalam berita acara rapat partai.
(2) Nama-nama calon Ketua DPC Partai sebagaimana ayat (1) direkap berdasarkan formulir berita acara rapat;
(3) Formulir hasil rekap disampaikan dengan ketentuan:
a. Formulir berita acara rapat tingkat PAC Partai disampaikan kepada DPD Partai;
b. DPD Partai merekap nama-nama Calon Ketua DPC Partai dengan tambahan usulan nama yang terjaring dari DPD Partai dituangkan dalam Formulir BA.RPT-DPD.02;
c. Rekap sebagaimana huruf b disampaikan oleh DPD Partai kepada DPP Partai dilampiri: (1) Formulir Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat PAC; (2) Formulir Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat DPD Partai
Sementara itu, Pasal 48 dimaksud memuat 3 poin penting tentang Penyaringan Calon Ketua DPC PDI Perjuangan.
Nama-nama Calon Ketua DPC DPC Partai yang telah terjaring selanjutnya dilakukan penyaringan oleh DPP Partai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nama-nama Calon Ketua DPC Partai wajib mengikuti psikotes dan fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPP Partai;
b. DPD Partai melakukan evaluasi terhadap Calon Ketua DPC Partai yang sebelumnya dan atau sedang mendapatkan penugasan sebagai: 1) Struktural Partai; 2) Anggota Legislatif; 3) Kepala/Wakil Kepala Daerah; 4) Jabatan lainnya berdasarkan penugasan partai; dan selanjutnya dilaporkan kepada DPP Partai
c. DPP Partai melakukan evaluasi terhadap Calon Ketua DPC Partai yang sebelumnya pernah dan atau sedang mendapatkan penugasan sebagai: 1) Struktural Partai; 2) Anggota Legislatif; 3) Kepala/Wakil Kepala Daerah; 4) Jabatan lainnya berdasarkan penugasan partai.
Terakhir, Pasal 49 mencantumkan 2 poin terkait Penetapan Ketua DPC Partai dan 2 (Dua) Calon Personalia DPC Partai.
- Berdasarkan hasil psikotes, fit and proper test dan evaluasi sebagaimana Pasal 48, DPP Partai menetapkan Ketua DPC Partai dan 2 (dua) Calon Personalia DPC Partai melalui Rapat Pleno DPP Partai, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.
- Ketua DPC Partai dan 2 (dua) Calon Personalia Partai ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP Partai. (bp/ken)












