BALI, Balipolitika.com – Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba dengan sistem tempel.
Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Polisi yang menerima informasi ini segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Rabu (6/8) pukul 02.15 Wita, polisi berhasil menangkap AP. Pria 29 tahun itu tertangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba berupa sabu-sabu. Narkoba itu pada jaket yang AP kenakan.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat. Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut,” ucap AKP Edy.
Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang polisi amankan sebagai barang bukti. Paket ini dalam potongan kecil pipet plastik. “Total beratnya 10,45 gram bruto,” imbuhnya.
AP selanjutnya terbekuk ke Polres Buleleng untuk interogasi lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung.
“Pengakuannya, dia suruhan ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi upah senilai Rp50 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (BP/OKA)













