DENPASAR, Balipolitika.com– Hakim Tunggal, Gede Putra Astawa menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan antara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. sebagai pemohon melawan Polda Bali sebagai termohon tentang sah tidaknya penetapan tersangka terhadap diri pemohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 19 Agustus 2025.
Adapun putusan Hakim Tunggal, Gede Putra Astawa pada pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon dengan sejumlah pertimbangan.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Bali dinilai sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Polda Bali sudah melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Selanjutnya melakukan interogasi terhadap 7 orang saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, mendatangi TKP, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara penyelidikan pada hari Selasa, 18 Maret 2025 di Ruang Rapat Ditreskrimum dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023 telah ditemukan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polda Bali sudah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2024 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada JPU, pelapor dan terlapor sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/50/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Maret 2025. Selanjutnya Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 (dua belas) orang, memeriksa ahli sebanyak 2 orang dan memeriksa saksi terlapor Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A.
Polda Bali sudah melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 April 2025 yang dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam penetapannya.
Polda Bali sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan telah cukup bukti terlapor Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sehingga terhadap status terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka dan dibuatkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/ 2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025, dan memberitahukan penetapan pemohon sebagai tersangka kepada tersangka/pemohon.
“Bahwa alasan pemohon tentang adanya relasi kuasa yang merupakan hubungan keperdataan tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini karena alasan tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak dapat diajukan dalam permohonan praperadilan ini,” ungkap Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta.
“Bahwa pada pokoknya obyek pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil dalam hal penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian, sedangkan mengenai kualitas dari alat bukti tidak menjadi materi pemeriksaan, sebab hal itu adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait adanya pemberitaan bahwa hakim menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 dari pihak pelapor dengan tujuan mempengaruhi putusan, yaitu menolak permohonan praperadilan yang diajuakan pemohon, dipastikan itu berita bohong dan tidak benar.
Menyikapi berita bohong tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
“Terkait dengan adanya pemberitaan di media sosial yang menyatakan bahwa hakim menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 dari pihak pelapor dengan tujuan mempengaruhi putusan, yaitu menolak permohonan praperadilan yang diajuakan pemohon, dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar. Itu merupakan fitnah yang kejam untuk hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan. Saat ini pimpinan Pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna menyikapi pemberitaan yang tanpa dasar tersebut,” tutup Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta. (bp/ken)










