YOGYAKARTA, Balipolitika.com– Akademisi kelahiran Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, S.E., M.Si., Ak., C.A. dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Kamis, 31 Juli 2025.
Menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Pengungkapan Kepemilikan Ultimat Sektor Nonperbankan di Indonesia dalam Forum Sidang Terbuka Senat Akademik UAJY, ia menyampaikan bahwa isu tentang kepemilikan ultimat bukan hal baru dalam akuntansi.
Isu ini menjadi topik penelitian internasional dalam bidang akuntansi dan berkembang ke tanah air sebelum tahun 2005.
“Topik tentang riset kepemilikan terus berkembang sampai saat ini tetapi, perkembangannya di Indonesia relatif melambat karena keterbatasan data karena pengungkapan kepemilikan ultimat ini baru terbatas pada sektor perbankan sementara sektor nonperbankan belum banyak dan bisa dikatakan sangat kecil jumlahnya,” urai akademisi yang meraih gelar S-3 Akuntansi Universita Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Jelasnya, jika ditelusuri kepemilikan ini akan menemukan pemilik ultimat di mana pemilik ultimat merupakan pihak yang mempunyai hak kontrol terbesar yang menjadi pemegang Saham Pengendali.
Kepemilikan ultimat ini bisa berdampak baik dan bisa juga buruk bergantung pada besaran perbedaan kedua hak ini.
Jika perbedaannya besar, maka akan menjadi hal buruk (entrenchment) dan jika perbedaannya kecil dan bahkan bernilai nol, maka akan berdampak baik (alignment).
Hasil penelitian internasional dan nasional menunjukkan semakin besar perbedaan antara hak kontrol dan hak aliran kas, semakin besar pula manajemen laba, baik dilakukan melalui akrual, core shifting, maupun riel activity manipulation.
Ini berarti semakin besar perbedaan kedua hak tersebut menyebabkan bias informasi dalam laporan keuangan meningkat; menyebabkan kualitas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sangat rendah.
Hal yang sama juga terjadi pada reaksi atau penilaian pasar pada perusahaan yang hak kontrol pemegang saham pengendali lebih besar dibanding hak aliran kasnya.
“Pasar memberi penilaian negatif. Ini berarti pemegang saham cenderung memutuskan untuk menjual saham perusahaan tersebut dibanding membeli saham tersebut,” ungkap Prof. Putu Sugiartha.
Oleh karena itu, ada urgensi bagi OJK untuk menerbitkan peraturan untuk mewajibkan perusahaan mempublikasikan kepemilikan ultimat dalam laporan tahunan bagi sektor nonperbankan seperti yang telah dilakukan oleh sektor perbankan.
Manfaat bagi pengungkapan ini adalah para investor sebagai praktisi di pasar modal dapat menilai dengan tepat nama pemegang saham pengendali (hak kontrol dan hak aliran kas) untuk menghindari risiko ekspropriasi.
Sementara bagi akademisi, pengungkapan ini akan menambah penelitian tentang kepemilikan ultimat yang akan menambah jumlah referensi di Indonesia.
“Bagi regulator, pengungkapan ini berkaitan dengan implementasi ESG (Environmental Social and Governance) khususnya pada bagi G terkait perlindungan pemegang saham nonpengendali (minoritas),” tandas Prof. Putu Sugiartha yang memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Prodi Akuntansi FBE UAJY pada tahun 1994.
Adapun Gelar Magister Sains (M.Si) dan Doktor (Dr.) bidang ilmu Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada tahun 2004 dan 2010.
Plus Gelar Pendidikan Profesi Akuntansi (Akt.) diperoleh dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta.
Prof. Putu Sugiartha tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya, Yogyakarta 1994-sampai sekarang dan pernah menjadi dosen tamu alias visiting (guest) lecturer di Rotterdam Business School, The Netherland.
Saat ini, ia juga mengemban jabatan sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Atma Jaya Yogyakarta sejak 2023 plus Asesor Lamemba sejak 2021. (bp/ken)













