DENPASAR, Balipolitika.com– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali merespons beredarnya video heboh tentang permen sesajen umat Hindu yang diproduksi oleh perusahaan luar Bali dan disebutkan berbahan ‘’permen rejek” alias bekas.
‘’Kalau benar seperti video yang beredar bahwa dijual untuk masyarakat Hindu di Bali dan digunakan sebagai bagian dari sesajen, tetapi bahannya dari permen rejek atau bekas, jelas hal itu tidak memenuhi syarat untuk sesajen. Ini jelas-jelas membahayakan karena bisa saja permen itu dikonsumsi setelah di-lungsur oleh umat,’’ kata Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH., Kamis, 24 Juli 2025.
Tegas Nyoman Kenak, umat Hindu wajib mempersembahkan apa pun dari bahan-bahan yang ‘’sukla’’, yang berarti bahan yang suci, belum pernah dipersembahkan, belum pernah dipakai, bukan dari sisa.
Kalau permen ‘’Mahardewa Agung’’ dibuat dari bahan rejek, lalu dipasarkan begitu rupa di kalangan umat Hindu jelas ini tidak layak dihaturkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Lebih-lebih permen tersebut bisa dikonsumsi setelah di-lungsur oleh umat sehingga sangat membahayakan.
‘’Kalau bahannya dari yang bekas atau rejek, tentu berbahaya. Apalagi kalau ada campuran bahan lain yang tidak diaudit oleh BPOM tentang kandungan kimianya serta dampaknya bagi Kesehatan dan keselamatan,’’ imbuh Nyoman Kenak.
Nyoman Kenak mengimbau umat Hindu tidak menggunakan permen yang tidak ‘’sukla’’ dan kalau menemukan ada permen ‘’Mahardewa Agung’’ agar bersedia mengirimkan sampelnya ke PHDI Bali untuk nanti sama-sama dibawa dan diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bali.
Seperti diketahui, beredar sebuah VT (video tiktok) yang menayangkan seorang warga Kebumen memproduksi permen perlengkapan sesajen yang dikirim ke Bali dan diterangkan bahwa sekali kirim bisa mencapai berat sekitar 7 ton.
Dalam video itu disebutkan bahwa bahan bakunya adalah permen rejek dan tidak layak edar dari Jakarta.
Disebutkan bahwa usaha kecil itu mulai dirintis sejak Mei 2025 dan permen rejek itu diberi nama ‘’Mahardewa Agung, permen sajen banten’’.
Narasi dalam VT tersebut menyebutkan bahwa permen tersebut bukan untuk dimakan.
Tegas Nyoman Kenak, PHDI meminta pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan secepatnya menyelidiki peredaran permen tersebut karena sangat membahayakan masyarakat. (bp/ken)













