JUK: Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung 2025 di Mapolres Jembrana, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Humas Polres Jembrana)
JEMBRANA, Balipolitika.com- Selama 16 hari Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2025, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba, diamankan enam orang pelaku pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, menjelaskan Operasi Antik Agung 2025 digelar dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari, Jumat, 6 Februari 2025.
“Dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 2 non TO,” ucapnya.
Keenam pelaku yang diamankan selama operasi ini seluruhnya masuk sebagai pengedar.
Salah satu tangkapan besar, yakni tersangka bernama Andi Wahyudi, 29, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang dibekuk di rumahnya pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Dari tangan tersangka Andi ini, diamankan barang bukti sebanyak 14 plastik klip berisi sabu dengan total berat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
“Barang bukti dari tersangka AW (Andi Wahyudi, red) ini merupakan yang terbanyak di antara 6 tersangka lainnya. AW ini termasuk salah satu TO,” ujar AKBP Endang didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Tjokorda Gede Arim M Putra, Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya.
Selain tersangka Andi, 3 TO lain yang berhasil diamankan ialah I Gusti Bagus Andreawan Putra, 29, warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Risdyansyah, 38, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Bayu Lillasari, 25, warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.
Sementara 2 tersangka yang non TO, ialah Rohim, 39, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Ahmad Haidar Rahman, 24, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. (bp/gk)