LAPOR: Yiyik Agustina Datangi Polda Bali, Laporkan Dua Akun Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Selebgram Ni Kadek Lilik Agustina yang dikenal Yiyik Agustina melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Dirreskrimsus Polda Bali.
Yiyik Agustina didampingi Kuasa Hukum Made Feri,S.H. dari Feri Law Office and Partners telah melaporkan dua orang, satu akun Tiktok dan WhatsApp pada Hari Selasa, 7 Januari 2024.
Bukti laporan dengan No.Reg.: STPL/26/I/2025/SPKT/Polda Bali dan No.Reg.: STPL/27/I/2025/SPKT/Polda Bali tentang Laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan itu buntut dari kasus dirinya sebagai korban tindak kekerasan dari kasusnya pemukulan dirinya yang kini akan masuk persidangan.
Advokat Feri mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun tersebut karena telah melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Dengan menyebarkan berita tidak benar (palsu) tentang Yiyik Agustina dalam group WhatsApp keluarga besar. Sedangkan akun Tiktok juga serupa.
Hal tersebut tentu merugikan citra kliennya, disamping tekanan maupun banyak hate comment (ujaran kebencian).
Sementara itu, Yiyik Agustina mengaku pihak terlapor masih ada hubungan keluarga. “Terlapor masih ada hubungan keluarga,” ungkapnya.
Kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran semua pihak. Upaya itu agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Begitu juga, menggunakan media sosial tidak mengancam maupun menyebarkan berita – berita bohong. Mengingat Indonesia sebagai negara hukum.
Apabila mengalami hal tersebut, pihak korban tidak perlu takut melaporkan ke pihak aparat sehingga mendapatkan proses hukum secara adil.
“Baik mendapatkan kekerasan verbal dan non verbal, bebas melaporkan apalagi tuduhan tidak benar,” pungkasnya. (bp/GK)