BADUNG, Balipolitika.com- Kabar mengejutkan datang dari Bumi Keris, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bali, pada Selasa, 5 November 2024 siang.
Perbekel asal Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa kelahiran 31 Desember 1964 itu ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dengan barang bukti uang sebesar Rp50.000.000.
“Ada OTT. Bongkasa. Ketut Lucky. Krimsus Polda yang nangkap. BB 50 juta,” ungkap sumber kepada redaksi.
Tampak sejumlah petugas yang mengamankan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki di areal Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung alias Puspem Badung mengenakan seragam bertuliskan Krimsus Bali Law Enforcement Task Force.
Belum diketahui dengan pasti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bali terhadap Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki terkait kasus apa.
Saat ini, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki yang saat ditangkap mengenakan pakain batik gelap, topi hitam, celana panjang hitam, dan sandal jepit diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. belum menjawab tegas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 5 November 2024 siang di Puspem Badung.
“Kita masih cek,” ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang masyarakat Desa Bongkasa menyebut kabar penangkapan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki memang sedang jadi pembahasan di desa setempat.
“Tidak tahu sama sekali masalahnya apa. Informasinya memang ditangkap pihak kepolisian,” ujar warga tersebut. (bp/tim)