Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Rektorat Jawab Surat “Cinta” Serikat Pekerja RS Unud

Komitmen Remunerasi Segera Cair Bertahap

RAPAT TERBATAS: Rektorat Universitas Udayana dipimpin langsung oleh Rektor Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., Direktur RS Unud, Dr. dr. Dewa Putu Gde Purwa Samatra, Sp.S (K), dan jajaran menggelar rapat terbatas di Ruang Bangsa Universitas Udayana, Senin, 27 Mei 2024. 

 

BADUNG, Balipolitika.com- Rektorat Universitas Udayana merespons cepat surat mengatasnamakan Serikat Pekerja Rumah Sakit Unud yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Senin, 6 Mei 2024. 

Menampik “bau tak sedap” terkait operasional RS Unud yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Unud, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rektor Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, S.E., M.S., dan Direktur RS Unud, Dr. dr. Dewa Putu Gde Purwa Samatra, Sp.S (K), serta jajaran menggelar rapat terbatas di Ruang Bangsa Universitas Udayana, Senin, 27 Mei 2024. 

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani kepada redaksi Balipolitika.com meneruskan tanggapan Rektorat Universitas Udayana atas berita berjudul “Untung Rp250 M Saat Covid-19, Nakes RS Unud Ngeluh Jaspel Tak Cair 18 Bulan” yang terbit Minggu, 26 Mei 2024. 

“Menanggapi surat laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja RS Unud, yang masih diverifikasi oleh pihak Ombudsman RI Bali terkait dengan verifikasi syarat formil dan materiil dari surat tersebut mengingat RS Unud tidak memiliki serikat pekerja RS Unud seperti yang tercantum dalam surat tersebut, kami tetap menanggapi pernyataan yang terdapat pada surat tersebut,” jelas Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, Senin, 27 Mei 2024. 

Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani memberikan 4 poin tanggapan resmi Rektorat Unud. 

Pertama, saat ini kami sedang melakukan restrukturisasi pembayaran remunerasi jaspel sesuai arahan Direktorat PPK BLU (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, red) mengingat RS Unud saat ini masih di bawah BLU Unud dan masih disubsidi oleh Universitas Udayana. Pimpinan Universitas Udayana berkomitmen akan melakukan pembayaran remunerasi tersebut secara bertahap dengan memperhatikan aturan-aturan terkait remunerasi tersebut. 

Kedua, pendapatan dari RS Unud belum dapat memenuhi kebutuhan seperti gaji, perawatan gedung, dan kebutuhan operasional secara keseluruhan. Manajemen melakukan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan operasional RS. Mengenai Gedung 2 yang terdapat kamar operasi dan ICU (Intensive Care Unit, red) saat ini sedang ditutup sementara karena masih dalam proses renovasi. Diharapkan pada tanggal 1 Juni 2024 sudah dapat beroperasi kembali. Sementara Gedung lainnya secara bertahap juga akan direnovasi.

Ketiga, pendapatan yang disebutkan pada saat covid sebesar Rp250 miliar adalah menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) Unud yang alokasi penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk untuk pembayaran jasa pelayanan tahun 2020 dan 2021 yang telah dibayarkan secara bertahap serta untuk pengadaan obat, alat, dan operasional lainnya yang telah diaudit oleh SPI (Sistem Pengendalian Intern, red), Kantor Akuntan Publik, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red).

Keempat, bahwa Instalasi Humas dan Pemasaran RS Unud yang dibentuk 3 tahun yang lalu tidak memiliki kuasa pengelolaan keuangan, serta tidak memiliki anggaran di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan, red) RS Unud.

Diberitakan sebelumnya, lewat surat “cinta” yang ditembuskan kepada sejumlah pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Rektorat Universitas Udayana, Direktur RS Universitas Udayana, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Kapolda Bali, Kapolres Badung, dan redaksi sejumlah media di Bali, Serikat Pekerja RS Unud menyampaikan sejumlah pengakuan mengejutkan yang dirinci menjadi tujuh poin. 

“Perkenalkan saya adalah salah seorang tenaga kesehatan di RS Universitas Udayana di Jimbaran, Badung, Bali. Rumah sakit ini adalah milik Universitas Udayana di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan. RS Unud saat ini dalam keadaan yang sangat memprihatinkan dan mati suri. Beberapa kondisi yang disimpan rapat oleh manajemen atau Direksi RS Unud dan pihak Rektorat Unud sebagai pemilik adalah sebagai berikut,” demikian tertulis dalam pembuka surat yang dikirim Serikat Pekerja RS Unud. 

  1. Kami selaku pegawai dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Unud seharusnya menerima jasa pelayanan dalam bentuk remunerasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan sebagai hak kami. Kenyataannya, remunerasi yang kami terima terakhir dibayarkan untuk pelayanan Oktober 2022. Artinya sampai bulan Mei 2024 ini sudah 18 bulan pihak Rumah Sakit Unud dan Rektorat Unud tidak membayarkan jasa remunerasi kami. Sebagai orang Bali, semua pegawai masih bersabar dan tidak ada demo, tapi pihak direksi dan rektorat seakan menutup mata dengan alasan tidak ada anggaran, tapi selalu menuntut pegawai bekerja maksimal. 
  2. Pelayanan di RS Unud bisa dikatakan mati suri. Kenapa? Karena keterbatasan obat dan alat medis habis pakai di gudang farmasi. Ini tentunya hal yang sangat aneh bagi sebuah rumah sakit besar. Bahkan layanan kamar operasi dan ICU sudah tidak berjalan selama lebih dari 4 bulan. Suatu hal yang konyol yang diputuskan oleh Direksi RS Unud. Penyebab tidak ada layanan kamar operasi karena hal sederhana, yaitu kerusakan AC atau pendingin ruangan sehingga suhu kamar operasi menjadi panas. Selain itu juga karena keterbatasan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP). Pasien rawat inap pun hanya satu dua pasien, tidak cocok dengan RS Tipe B. 
  3. Gedung 1 yang berfungsi sebagai gedung poliklinik baru saja selesai dilakukan perbaikan tahun lalu (2023, red) dengan anggaran belasan miliar rupiah. Tapi kondisinya sangat memprihatinkan. Gedung baru perbaikan tapi kebocoran ada di mana-mana. Saluran air limbah macet dan meluap ke ruangan pasien menjadi sumber infeksi. Proyek ini seharusnya diperiksa kebenaran pelaksanaannya. Sepertinya banyak korupsi yang terjadi di proyek perbaikan ini. Menurut pihak direksi sudah melaporkan ke yang berwenang, tapi tidak ada tindakan apapun juga. 
  4. Para pegawai non dokter hanya bisa pasrah hidup dengan yang gaji pokok yang pas-pasan. Sementara para dokter meskipun tidak dibayar di RS Unud masih bisa hidup karena masih bisa praktik mandiri atau swasta. Kasihan para pegawai non dokter ini. 
  5. Keuangan RS Unud harus diperiksa. Saat pandemi Covid lalu, tahun 2020-2021, RS Unud memperoleh penghasilan sampai Rp250 miliar rupiah. Dengan penghasilan sebesar itu, seharusnya RS Unud sudah menjadi RS hebat. Kenyataannya sangat berbanding terbalik. RS hancur, obat habis, uang Rp250 miliar sudah habis dengan sempurna dan resmi menurut versi manajemen atau Direksi RS Unud. Sayangnya, hal ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Terlampir saya sampaikan laporan keuangan yang Rp250 miliar tersebut. 
  6. Fasilitas fisik dalam hal ini gedung, kamar, kamar mandi dalam kondisi memprihatinkan seperti kondisi bangunan pengungsi tidak terawat. Kami pegawai mau kencing pun susah karena kamar mandi banyak yang rusak, macet, bocor. 
  7. Instalasi sarana dan prasarana serta humas perlu dilakukan pemeriksaan keuangan, aliran dana, dan penggunaan anggaran patut dipertanyakan. 

“Besar harapan kami agar RS Unud dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai RS pendidikan yang besar dengan memperhatikan fasilitas, sarana prasarana, serta kewajiban RS terhadap pegawainya. Mohon bantuan segenap pihak untuk melakukan koreksi. Atas perhatiannya, kami seluruh pegawai mengucapkan terima kasih,” harap Serikat Pekerja RS Unud. 

Dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2024, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan pihaknya menerima surat yang dikirim Serikat Pekerja RS Unud. 

“Benar, kami sudah menerima laporan dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Universitas Udayana. Saat ini, Ombudsman RI Provinsi Bali sedang melakukan verifikasi formil dan materiil,” ujar Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!