BADUNG, Balipolitika.com– Seorang investor asal Australia, Hollings Lyndon John, resmi menuntut pertanggungjawaban materiil senilai 1,3 juta dolar Australia atau setara dengan Rp16,9 miliar terhadap pihak manajemen sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, pria ekspatriat tersebut membeberkan dugaan praktik lancung berupa pelanggaran kontrak sepihak. Ia juga menduga, terjadi penggelapan hak sewa yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.
Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang disodorkan pihak korban berulang kali menemui jalan buntu akibat manajemen yang memilih bungkam.
“Saya berharap manajemen Hotel bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia. Melalui dorongan media, kami ingin mengetuk atensi manajemen puncak terhadap karut-marut kasus ini,” kata Hollings Lyndon John kepada awak media saat konferensi pers di kawasan Kuta, Jumat (19/6/2026).
Investasi Lyndon sejatinya bermula pada medio 2009 silam, ketika dirinya kepincut membeli unit apartemen dua kamar tidur lantaran percaya pada prospek cerah pariwisata Bali. Selang beberapa tahun kemudian, ia kembali merogoh kocek untuk menambah kepemilikan dua unit apartemen di lokasi yang sama. Namun, alih-alih meraup untung, iktikad buruk pihak manajemen ditengarai mulai terendus sejak Desember 2015 melalui rentetan regulasi sepihak.
Kuasa Hukum korban, Indra Tarigan memaparkan bahwa kliennya kerap dipaksa menyetujui aturan yang tidak masuk akal, seperti kewajiban membeli sarapan hotel yang mengacaukan skema alokasi tamu. Tak hanya itu, beban operasional untuk fasilitas air panas, AC, internet, hingga premi asuransi mendadak membengkak drastis tanpa adanya transparansi laporan keuangan.
Situasi kian keruh saat badai pandemi COVID-19 menghantam. Kendati tingkat okupansi hotel anjlok total hingga membuat unitnya kosong melompong, Lyndon tetap diperas untuk membayar tagihan pemeliharaan (maintenance fee) sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022.
Puncak perseteruan meletus pada 1 Mei 2023. Berniat mencari keadilan, Lyndon melayangkan sinyal akan membawa perkara ini ke meja Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alih-alih mendapat jawaban bijak, manajemen hotel justru bereaksi reaktif dengan menghentikan total alokasi tamu ke unit miliknya.
“Bahkan yang membuat kami tak habis pikir, manajemen hotel secara sepihak melarang Lyndon John untuk memasuki unit apartemen yang sah merupakan hak milik pribadinya sendiri,” kata Indra.
Derita sang investor tidak berhenti di sana. Proses renovasi unit yang diwajibkan menggunakan kontraktor internal bentukan hotel sengaja diulur-ulur tanpa alasan jelas. Proyek yang sedianya rampung pada akhir 2024, molor total hingga Oktober 2025. Paranhnya, adalah dengan dalih klise terhantam inflasi dan resesi global.
Merasa frustrasi dan dijadikan kambing hitam atas kelemahan manajemen, Lyndon akhirnya terpaksa menjual unit terakhirnya dengan harga jatuh pada pekan lalu.
“Klien kami adalah investor yang sangat taat hukum dan selalu menuntaskan kewajiban finansialnya tepat waktu. Sangat tidak adil perlakuan diskriminatif yang dipertontonkan manajemen Hotel, terlebih korbannya disinyalir bukan cuma satu orang,” imbuh Indra Tarigan.
Menutup keterangannya, Indra menegaskan bahwa opsi hukum pidana kini siap digulirkan sebagai langkah terakhir. Pihaknya tengah mematangkan berkas untuk menyeret manajemen hotel ke Ditreskrimum Polda Bali dengan sangkaan berlapis, yakni dugaan penipuan serta pelanggaran berat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Iktikad baik kami sama sekali tidak digubris. Selain kerugian materiil belasan miliar dari uang sewa yang dilarikan, kami juga menuntut ganti rugi immateriil atas beban psikologis yang ditanggung klien kami selama bertahun-tahun,” bebernya. (BP/CHA).













