Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Biaya Perkara Manusia Silver Senilai 1 Lembar Tiket Parkir

Denda Rp100 Ribu, Subsider 3 Hari Penjara

FORMALITAS: 3 terdakwa, yakni manusia silver, badut, dan pengamen terbukti melanggar ketertiban umum di Kota Denpasar dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu, 22 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sebanyak 3 orang terdakwa diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu, 22 Mei 2024 pagi.

Sebelumnya, para terdakwa diketahui melakukan pelanggaran ketertiban umum, yakni mengamen, menjadi manusia silver, dan badut di sekitaran Jalan Gatot Subroto Barat beberapa waktu lalu.

Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama MIP,  VJ dan ABD ini sendiri dipimpin oleh Hakim  Ni Made Dewi Sukrani, S.H, serta Panitera Pengganti  Kadek Tirta Yuniantari, S.H.

Adapun vonis denda dan hukuman yang dijatuhkan masing-masing, sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari, dan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan para terdakwa ini diketahui melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum.

“3 orang terdakwa adalah manusia silver, pengamen, dan juga badut yang beberapa waktu lalu kedapatan sedang beroperasi di Jalan Gatot Subroto Barat. Kami juga menyita barang bukti, yakni baju badut, dan juga alat musik berupa speaker,” ungkapnya.

Selebihnya Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran ketertiban umum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga tetap taat pada peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!