Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ketua PGN Ngaku Jalankan Perintah Pj Gubernur Bali

Bubarkan The Peoples Water Forum 2024

TAAT PERINTAH: Ketua Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Raden Teddy Raharjo, S.H. mengatakan bahwa apa yang dilakukan PGN sesuai perintah Penjabat Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Nama organisasi kemasyarakatan (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) mendadak naik daun sejak Senin, 20 Mei 2024. 

Hal ini dipicu tindakan persekusi dan intimidasi oleh oknum PGN pada diskusi The Peoples Water Forum yang dihelat di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Senin dan Selasa, 20-21 Mei 2024 hingga Denpasar Demokrasi Forum mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Pada Selasa, 21 Mei 2024 PGN kembali melakukan intimidasi dengan bentuk penghadangan, penguncian ruang diskusi, melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap peserta diskusi bahkan melakukan pengusiran tamu undangan, jurnalis, dan pembicara. 

Salah satu yang diusir adalah dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H., mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Terkait tindakan yang dilakukan PGN, Ketua Patriot Garuda Nusantara, Raden Teddy Raharjo, S.H. mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan perintah Penjabat Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. 

“Ya dalam rangka WWF semua harus steril. Jadi bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan people power tentu harus dibubarkan. Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur Bali (Pj, red) dan kami di lapangan agar WWF dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan,” tandas Raden Teddy Raharjo dihubungi melalui sambungan telepon seluler. 

Sebagaimana diketahui, salah satu korban pengusiran PGN, yakni dr. Dewa Gede Palguna mengatakan selaku seorang akademisi ia sejatinya ingin memanggungkan nama Indonesia di mata dunia. 

Hal fundamental dan niat mulia itu jelas akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana hilang gara-gara ketakutan yang tidak jelas.

“Statement saya juga mungkin sudah viral. Bahwa sesungguhnya saya justru ingin memanggungkan nama Indonesia di mata dunia karena yang hendak saya presentasikan adalah bagaimana Konstitusi Indonesia (UUD 1945, c,q. Pasal 33) melindungi sumber daya air. Bukan hanya itu, bahkan mengaitkannya langsung dengan gagasan negara kesejahteraan; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan itu bukan hanya omongan di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan yaitu lewat putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU tentang Sumber Daya Air. Dunia pasti tidak mungkin membantah sebab selain karena saya dosen, ada dua kualifikasi saya yang tak mungkin mereka bantah yang membuat saya kompeten berbicara soal itu,” jelas dr. Dewa Gede Palguna.

“Pertama, saya adalah bagian dari pelaku perubahan UUD 1945 sehingga saya paham betul maksud keseluruhan ketentuan dalam UUD 1945; Kedua, saya adalah juga bagian yang ikut memutus perkara pengujian UU Sumber Daya Air itu. Bahkan, jika ada kesempatan, saya sesungguhnya hendak menambahkan keterangan bahwa perlindungan Konstitusi terhadap sumber daya air itu bukan semata-mata demi melindungi sumber daya air melainkan mengaitkannya dengan gagasan negara kesejahteraan, suatu hal yang sudah sangat maju pada zamannya sebagaimana yang kemudian saya ulas dalam  buku saya ini, Welfare State Vs. Globalisasi. Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia (Rajawali Pers, 2019). Namun kesempatan untuk mengabarkan hal fundamental itu jadi hilang gara-gara ketakutan tak jelas,” ungkap dr. Dewa Gede Palguna menyayangkan. 

Lebih lanjut, dr. Dewa Palguna menambahkan pengujian Undang-Undang Sumber Daya Air ditolak MK karena terlalu membuka peluang privatisasi atau komersialisasi air. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!