DENPASAR, Balipolitika.com- Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, S.H., M.H. merespons keras pernyataan elemen masyarakat mengatasnamakan diri Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran yang menggelar aksi damai dan diterima Komisi 1 DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Senin, 3 Februari 2025 siang.
Dalam aksi damai itu, I Wayan Bulat, S.H. selaku Wakil Kelompok Penerima Mandat dari penyakap, waris penyakap, pemilik lama tanah, krama desa adat, dan krama subak hadir bersama ratusan warga Desa Adat Jimbaran atas sepengetahuan Kelian Desa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, dan Ketua LPM Kelurahan Jimbaran I Made Dharmayasa.
Ada 3 hal inti yang menjadi aspirasi I Wayan Bulat, warga Jalan Uluwatu 1, Lingkungan Perarudan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali bersama ratusan warga adat.
Pertama, proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan atau tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang diduga dilakukan secara melanggar hukum sebab ketika diperpanjang sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.
Kedua, adanya dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, dan pejabat lainnya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013, namun, hingga saat ini di lokasi tersebut tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud.
Ketiga, patut diduga perpanjangan HGB dipaksakan sebab sebelumnya ada surat penetapan indikasi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang HGB-nya.
Menanggapi pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs bersama Kepet Adat Jimbaran, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya mengatakan statement yang disampaikan Kepet Adat Jimbaran seluruhnya merupakan berita bohong, sesat, dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media online, maupun yang disampaikan kepada lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran.
“Tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari Saudara I Wayan Bulat maupun dari Saudara I Nyoman Wirama, Cs. dengan mengatasnamakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 hektare dan lain-lain yang telah dirampas oleh PT Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum. Pernyataan maupun keterangan tersebut sungguh merupakan berita bohong, sesat, dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data fisik, dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi,red) yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik,” ungkap Agus Samijaya, Kamis, 6 Februari 2025.
Agus Samijaya mengatakan pihaknya dapat memastikan dan menjamin bahwa seluruh tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an.
“Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang?” tanya Agus Samijaya.
Aksi-aksi dan pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama, Cs. imbuhnya merupakan jurus mabuk akibat I Wayan Bulat dilaporkan ke Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya telah divonis bersalah sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang chief security PT Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang didalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:721/Pid.B/2021/PN.Dps, tanggal 30 September 2021. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka atas laporan security PT Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan (I Wayan Bulat, red) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan polisi nomor:LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan persidangan,” beber Agus Samijaya.
Dengan laporan yang substansinya sama, I Wayan Bulat juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor akibat yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan polisi nomor:LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Agus Samijaya menerangkan bahwa I Nyoman Wirama, salah satu tim pengacara I Wayan Bulat dalam kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran juga melakukan jurus mabuk dan membabi buta memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat, dan menyesatkan karena yang bersangkutan saat ini sedang diproses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh seorang warga Desa Adat Jimbaran di mana surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024.
“Permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran telah disengketakan di pengadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap. Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar denga mencoba meraih simpati publik dengan mengatas namakan Kepet Adat,” pungkas Agus Samijaya.
Agus Samijaya menekankan bahwa semua pernyataan bohong, sesat, dan menyesatkan yang disampaiakan oleh kelompok yang menamakan diri atas Kepet Adat Jimbaran dimotori oleh I Wayan Bulat cs terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT Jimbaran Hijau saat ini sedang memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut. Mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki untuk menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut di atas, selengkap-lengkapnya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan di dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Agus Samijaya. (bp/ken)