Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Mohon Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Sidang 21 WNA dan Warga Blasteran

SIDANG WNA: Kanwil Kemenkumham Bali Sidang 21 WNA dan Warga Blasteran, Kakanwil Kemekumham Bali, Romi Yudianto

 

DENPASAR Balipolitika.com- Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menggelar sidang pewarganegaraan kepada 21 (dua puluh satu) Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Tim yang dihadiri oleh unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Jumat, 23 Februari 2024.

Terdapat 3 (tiga) Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.

Sementara itu 18 (delapan belas) lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 (enam belas) orang, Indonesia-Swiss sebanyak 1 (satu) orang serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 (satu) orang, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kedua puluh satu WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain, selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali. Secara formil keduapuluh satu WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (dp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!