Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Yusril Soal Hak Angket DPR: UU Sudah Jelas, Selesaikan di MK

Terkait Ketidakpuasan Pihak Kalah Pemilu 2024

POLEMIK HAK ANGKET: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pengguliran hak angket DPR

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pengguliran hak angket DPR terhadap pemerintah untuk mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Yusril mengatakan, untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Ketua Umum PBB yang berada di barisan Prabowo-Gibran ini menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.

Selain itu, Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, sudah jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Eks Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” ucap Yusril.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tegas Yusril.

Selain itu, Yusril mengatakan putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos.

Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU Bawaslu dan DKPP untuk konsultasi peraturan pemilu. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Komisi II DPR RI dengan KPU Bawaslu dan DKPP untuk konsultasi peraturan pemilu. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Sekilas soal Hak Angket

Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan terkait kecurangan Pilpres 2024 itu maka KPU dan Bawaslu dapat dimintai pertanggungjawaban.

Adalah Ganjar Pranowo yang pertama kali mendorong penggunaan hak angket DPR terkait kecurangan Pilpres 2024. Dalam Pilpres 2024, Ganjar diusung oleh dua partai yang saat memiliki kursi di DPR, yaitu PDIP dan PPP.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya,” kata Ganjar, Rabu 21 Februari 2024.

Capres 03 Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Capres 03 Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Karena adanya anomali, kata Ganjar, perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau kedua lewat jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ungkapnya.

Anies juga mendorong koalisi pendukungnya menggulirkan hak angket. Koalisi ini adalah NasDem, PKS, PKB.

Namun dari respons sementara, dari Golkar, NasDem, Demokrat, maupun PKB, belum ada yang dengan tegas mendukung. NasDem meski saat ini mendukung Anies, khawatir hak angket bisa menimbulkan gejolak.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!