Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Sumedana: Perilaku Koruptif Picu Kerusakan Lingkungan Parah

Singgung Kasus Rugikan Negara Rp276,7 Triliun

NARASUMBER: Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Dr. Ketut Sumedana menjadi salah satu
narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh BUMN, yaitu PT Antam di Kuta Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Dr. Ketut Sumedana menjadi salah satu
narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh BUMN, yaitu PT Antam di Kuta Bali.

Kegiatan bertema “Antisipasi Resiko Hukum Pedampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi” itu dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat prilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun dan seolah-olah terjadi pembiaran.

Contoh nyata kasus ini antara lain eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun di mana kasus ini menetapkan 10 tersangka.

Juga kasus tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp271 triliun yang sampai saat ini menetapkan 11 tersangka, baik dari PT Timah Tbk maupun pengusaha timah.

“Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi sumber daya alam akan membahayakan ekosistem di sana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya; bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem di sana. Apalagi pencemaran lingkungan, baik di darat maupun di laut begitu masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat. Bukan tidak boleh dieksplorasi, tapi tata kelola dan rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan di sana adalah hal utama, termasuk impak ekonominya kepada masyarakat sekitarnya,” urai Dr. Ketut Sumedana.

Kasus-kasus tersebut jika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan, imbuhnya tentu akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain, baik batu bara, emas, termasuk galian C.

Oleh sebab itu, Dr. Ketut Sumedana mendorong pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama.

“Apalagi ini termasuk SDA (sumber daya alam, red) yang tidak bisa diperbaharui secara terus-menerus. Kita semua punya tanggung jawab itu,” tandasnya.

Beber Dr. Ketut Sumedana, dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung belakangan ini, PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-import emas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya yang ditangani oleh beberapa penegak hukum.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam forum ini. Apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum atau divisi legal. Jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan alat bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum! Resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 tahun. Harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya. Bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT Antam untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum, tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT Antam,” pesan Dr. Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah-celah hukum, tetapi bersama-sama membantu jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang.

“Dalam praktiknya, beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi, bukan membela institusi BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku. Maindset ini harus ditinggalkan. Keberadaan corporate legal semata-mata untuk kepentingan institusi atau kelembagaan di mana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan,” tegas Dr. Ketut Sumedana.

“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerja sama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan, baik litigasi maupun nonlitigasi,” tutup Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!