LINDUNGI KEKAYAAN INTELEKTUAL: Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan stakeholder lainnya untuk lebih peduli terhadap aset intelektual.
BULELENG, Balipolitika.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berhasil menyelesaikan sengketa Hak Cipta Seni Pertunjukan Drama Bondres “Susik” pada Jumat, 19 Januari 2024, di Kantor Kepolisian Resor Buleleng.
Penyelesaian sengketa tersebut sekaligus merespon surat permohonan ahli dari Polres Buleleng dengan Nomor: B/69/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024.
Sengketa ini melibatkan dua pencatatan hak cipta atas Seni Pertunjukan Tokoh/Karakter Topeng Bondres “Susik,” yang diciptakan oleh Nyoman Durpa (Almarhum) dan I Made Ngurah Sadika (Almarhum).
Pencatatan dilakukan oleh ahli waris, Gede Pande Satria Kusumayuda dan I Gede Arya Dharmadi, memunculkan perdebatan terkait pengakuan karya cipta peran tokoh Susik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, memberikan tugas kepada pejabat dan pegawai yang menangani Kekayaan Intelektual untuk memberikan keterangan ahli terkait sengketa hak cipta tersebut.
Dalam penjelasan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H.,M.H, bersama tim yang ditunjuk sebagai tenaga ahli, menyatakan bahwa kedua pencatatan hak cipta adalah sah berdasarkan syarat formil.
“Hak waris dari karya cipta dimiliki secara setara oleh kedua belah pihak, yang sebelumnya tergabung dalam Sanggar Dwi Mekar” ucap Ida Bagus Made Danu.
Pemegang hak cipta Sanggar Dwi Mekar, Gede Pande Satria Kusumayuda, dan I Gede Arya Dharmadi, putra pemeran Susi, memberikan paparan sejarah karakter Susik yang lahir ketika para pemeran tokoh bergabung di Sanggar Dwi Mekar.
Tim Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan perlindungan hak cipta seni pertunjukan, sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
“Hak waris sebuah karya cipta beralih ke para ahli waris yang berhak untuk memperoleh hak moral dan hak ekonomi yang terkandung di dalam sebuah karya cipta” tambahnya.
Setelah mediasi selama kurang lebih 3 jam, tercapailah kesepakatan damai dengan syarat perjanjian tertulis yang akan disetujui oleh semua pihak.
Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan stakeholder lainnya untuk lebih peduli terhadap aset intelektual.
Romi mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui www.dgip.go.id atau langsung ke Kantor Wilayah maupun Sentra Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk di sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
“Dengan mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, diharapkan akan memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi” tutupnya.(bp/luc)