BADAI PANDEMI MENGANCAM: Peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang rata-rata kasus per hari hingga 6 Desember 2023 tercatat 35-40 kasus menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan mengeluarkan surat resmi bernomor IM.02.04/C/4800/2023 tertanggal 8 Desember 2023.
DENPASAR, Balipolitika.com- Badai pandemi Covid-19 kembali mengancam Indonesia, khususnya Provinsi Bali.
Hal ini terjadi seiring peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang rata-rata kasus per hari hingga 6 Desember 2023 tercatat 35-40 kasus.
Kenaikan jumlah kasus Covid-19 ini diduga dipicu subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga melanda beberapa negara tetangga.
Malaysia mencatat kenaikan jumlah kasus Covid-19 hampir 60 persen.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) juga melaporkan jumlah infeksi Covid-19 selama 19-25 November 2023 melonjak dua kali lipat menjadi 22.094 kasus dari 10.276 kasus pada periode sebelumnya.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diketahui mengeluarkan surat resmi bernomor IM.02.04/C/4800/2023 tertanggal 8 Desember 2023 perihal kewaspadaan terhadap lonjakan Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti hasil rapat pimpinan pada 6 Desember 2023 tentang Update Covid-19 dipimpin oleh Menteri Kesehatan RI, ada tiga poin penting yang dijabarkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Pertama, mengamati perkembangan Covid-19 belakangan ini, bahwa telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina termasuk Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan agar Covid-19 tidak meluas.
Kedua, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan adalah kelompok sasaran yang mempunyai risiko tinggi tertular Covid-19 akibat interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
Ketiga, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota agar memastikan semua puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dan memastikan ketersediaan vaksin. (bp)