DENPASAR, Balipolitika.com– Super ambisius, Provinsi Bali menargetkan Net Zero Emission (NZE) atau Emisi Nol Bersih pada tahun 2045 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Target tahun 2045 ini lebih cepat 15 tahun dari target nasional Indonesia yang dipatok pada tahun 2060.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan kepemilikan kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil di Bali lebih banyak dari jumlah penduduk, yakni sebanyak 5.227.554 unit kendaraan pada tahun 2024.
Transportasi umum diperlukan untuk menurunkan emisi sektor transportasi yang berkisar kurang lebih 40 persen dari total emisi di Bali.
Kondisi masifnya penggunaan dan pertumbuhan tahunan kendaraan pribadi selama 10 tahun terakhir ini berdampak pada kualitas hidup masyarakat yang kini semakin mengalami penurunan.
Mengacu indeks kualitas udara sesuai data LAKIP Bali (2019), WRI Indonesia (2024), Kementerian LH (2025) sebanyak 50,5 persen persepsi masyarakat menunjukkan adanya penurunan kualitas udara secara berkala di kawasan perkotaan selama 10 tahun terakhir.
“Sayangnya sistem angkutan umum perkotaan di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) masih hanya melayani 10 persen dari total area di Sarbagita. Maka. anggaran transportasi publik justru sebaiknya diperluas agar transportasi publik bisa menjadi pilihan mobilitas yang andal dan terjangkau. Solusi macet bukan hanya bikin jalan baru, tapi keberpihakan anggaran untuk transportasi umum,” tandas Bali Transport Decarbonization Project Lead, Muhammad Haiqal Rizaldi. (bp/ken)













