BALI, Balipolitika.com – Kasus hukum menjerat seorang kepala desa di Buleleng. Oknum Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi tertahan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026) setelah jadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Perkara ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT tertanggal 28 Februari 2026. Nilai kerugian yang mencuat dalam perkara ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di tengah proses hukum berjalan, upaya penyelesaian di luar pengadilan sempat terbuka. Kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, mengungkapkan telah ada komunikasi awal dengan pihak pelapor.
Bahkan, korban telah melayangkan surat kesediaan damai non-materai, dengan syarat pengembalian dana secara utuh sebesar Rp295 juta tanpa skema cicilan, meski terbagi dalam beberapa termin pembayaran.
Namun proses hukum tetap berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini tidak otomatis berhenti meski ada wacana damai dari kedua belah pihak.
Kasus hukum menjerat seorang kepala desa di Buleleng. Oknum Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi penahanan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026) setelah sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Perkara ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT tertanggal 28 Februari 2026. Nilai kerugian yang mencuat dalam perkara ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di tengah proses hukum berjalan, upaya penyelesaian di luar pengadilan sempat terbuka. Kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, mengungkapkan telah ada komunikasi awal dengan pihak pelapor.
Bahkan, korban telah melayangkan surat kesediaan damai non-materai, dengan syarat pengembalian dana secara utuh sebesar Rp 295 juta tanpa skema cicilan, meski terbagi dalam beberapa termin pembayaran.
Namun proses hukum tetap berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini tidak otomatis berhenti meski ada wacana damai dari kedua belah pihak. (BP/OKA)













