Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bugbug Memanas, Anggota DPRD Bali Purwa Arsana Digugat

DIGUGAT LAGI: Kelian Desa Adat Bugbug yang juga anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST berstatus tergugat 1 dalam perkara perdata yang dilayangkan Jero Bendesa Adat Bugbug, Karangasem I Nyoman Jelantik ke Pengadilan Negeri Amlapura. Tampak para advokat dari Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH, dkk. yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Sempat memanas akibat aksi pembakaran hingga berujung penetapan 16 tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, kasus pembangunan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem dipastikan berlanjut. 

Kondisi ini dipastikan membuat anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST tak bisa tidur nyenyak merayakan ulang tahun ke-57, Senin, 6 November 2023 ini. 

Pasalnya, pria kelahiran Karangasem, 6 November 1966 itu digugat secara perdata dan pidana di mana penggugat memberikan kuasa kepada Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu. 

Gugatan perdata yang akan disidangkan pada Rabu, 22 November 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Amlapura ini dilayangkan oleh Jero Bendesa Adat Bugbug, Karangasem I Nyoman Jelantik asal Banjar Dinas Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Provinsi Bali. 

Mengacu surat kuasa khusus nomor 01/LP-BALI/PID.B/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, penggugat I Nyoman Jelantik memberikan kuasa hukum kepada para advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH, Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH, I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH, I Nyoman Suyoga, SH, MH, I Wayan Sukana, SH, I Gede Astrawan Wikarma, SH, MH, Suriantama Nasution, Sirojul Mulqi Amirudiren, SH, I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa, Sabam Antonius, SH, I Putu Sukayasa Nadi, SH, Rudi Hermawan, SH, dan I Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. 

Ida Bagus Putu Agung menjelaskan selain I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, pihaknya juga dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Ceko bernama Daniel Kriso dan David Kvasnicka yang secara berurutan disebut tergugat II dan tergugat III. 

Tak hanya itu, Bantuan Hukum Karangasem Bersatu yang diberikan kuasa oleh penggugat juga menyeret Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi sebagai turut tergugat 1, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Daerah Provinsi Bali cq Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai turut tergugat V, Kementerian Investasi atau BKPM cq Kepala BKPM sebagai turut tergugat VI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.

Menyoal legal standing penggugat dalam perkara perdata ini, Ida Bagus Putu Agung menjelaskan penggugat atas nama I Nyoman Jelantik merupakan Jero Bendesa Adat di Desa Adat Bugbug sesuai awig-awig Desa Adat Bugbug. Penggugat merupakan pimpinan adat di Desa Adat Bugbug.

“Penggugat pada perkara ini selain sebagai Bendesa Adat Bugbug juga ditunjuk oleh Krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait dengan adanya Padruen Desa Adat Bugbug atau harta kekayaan Desa Adat Bugbug yang dialihkan tanpa persetujuan masyarakat adat Desa Adat Bugbug. Padruen Desa Adat Bugbug dimaksud dialihkan tanpa melalui persetujuan krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh tergugat I, yakni Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana,” ucap Ida Bagus Putu Agung, Jumat, 3 November 2023.

Jelasnya, penggugat I Nyoman Jelantik memiliki legal standing dalam hal ini untuk mewakili masyarakat adat Desa Adat Bugbug dalam melakukan upaya hukum terkait dengan barang tetap milik masyarakat hukum adat atau krama desa adat yang dialihkan tanpa persetujuan masyarakat adat Desa Adat Bugbug secara komunal.

“Objek perkara dalam gugatan aquo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dengan cara melakukan perbuatan hukum menyewakan kekayaan desa adat berupa tanah pelaba pura tanpa persetujuan mutlak dari seluruh masyarakat adat Desa Adat Bugbug secara komunal,” beber Ida Bagus Putu Agung. 

Lebih jauh dijelaskan Ida Bagus Putu Agung Desa Adat Bugbug memiliki kekayaan desa atau padruen desa berupa sebidang tanah hak milik seluas 233.500 meter persegi yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4370/Desa Bugbug yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug yang kini menjadi objek sengketa.

Dikonfirmasi terpisah atas gugatan perdata ini, anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST menyiratkan bahwa pihaknya tidak akan berdiam diri. 

“Jika itu dilakukan saya akan laporkan balik pencemaran nama baik dan pelaporan palsu,” balas I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sembari memperlihatkan Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa terkait persetujuan sewa menyewa tanah Pura Segara Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Jumat, 3 November 2023.

Tegas I Nyoman Purwa Ngurah Arsana paruman dimaksud, tepatnya Paruman Prajuru Dulun Desa berlangsung pada Kamis, 30 Desember 2021 pukul 09.00 Wita di Wantilan Desa Adat Bugbug. 

Kala itu, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bertindak sebagai Pimpinan Paruman Prajuru Dulun Desa dan Paruman Prajuru Dulun Desa Dihadiri oleh 68 orang mewakili Desa Adat Bugbug selaku pengempon Pura Segara Desa Adat Bugbug. 

“Itu bukti tanah yang disewakan milik Desa Adat Bugbug dan atas persetujuan Prajuru Desa Adat Bugbug. Apanya yang salah?” tandas I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!