DENPASAR, Balipolitika.com- Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras menjalani akhir dari proses peradilan atas kasus pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Status terpidana pun resmi disandang pria berusia 34 tahun yang akan menua di sel tahanan Lapas Kerobokan melalui sidang putusan yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025.
Tampak membungkuk dengan kepala tertunduk, Mas Pras pasrah saat dihadapkan pada vonis Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhi pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Mengadili, memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum,” ucap Adi Antara.
Mas Pras terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Haris Dianto Saragih.
Selain diadili atas pembunuhan, Mas Pras juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Mas Pras diberi kesempatan untuk menyampaikan sikapnya atas putusan, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Namun, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, ia terlihat pasrah dan langsung menyatakan menerima.
“Saya menerima yang mulia,” ucapnya.
Begitu pula JPU, menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih menuntut Mas Pras dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan itu sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut JPU, nihil hal yang meringankan terdakwa Mas Pras.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, tidak merasa bersalah, berusaha kabur agar tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya Bali, yang unggul pada sektor pariwisata.
Adapun aksinya menghabisi nyawa Kadek Parwata terjadi di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025.
Dalam rekaman CCTV, Mas Pras mengendarai motor Honda Spacy bernomor polisi DK 6658 UBE sekitar pukul 01.30 WITA hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura.
Di tengah perjalanan, ia merasa tersinggung setelah disalip oleh Made Darma Wisesa yang dinilainya nyaris menyerempet.
Mas Pras naik pitan dan langsung mengejar pemuda tersebut kemudian menabraknya di depan Warung Auna.
Mas Pras juga memukuli korban sambil mengancam dengan sebilah pisau.
Beruntung saat itu pemilik warung bisa melerai, dan keduanya bergegas pergi.
Tragedi berdarah terjadi saat Mas Pras yang belum puas kembali ke warung itu menanyakan apakah orang yang ia pukuli tadi memiliki hubungan saudaraku dengan pemilik warung.
Pria itu tak puas, setelah mendapat jawaban tidak.
Singkat cerita, datanglah Kadek Parwata bersama rekannya, I Wayan Wawa Anggara.
Tak ada angin, tak ada hujan, Mas Pras tiba-tiba melontarkan pertanyaan aneh, “Kamu kenal saya?” sambil mendekat dengan tatapan mencurigakan.
Saat korban menjaga jarak dan mendorong pelaku agar menjauh, Mas Pras justru agresif dan menyerang korban menggunakan pisau berulang kali hingga mengenai dada dan punggung, korban.
Teman korban sempat berusaha menolong dengan melawan, sampai pelaku melarikan diri.
Lalu, Kadek Parwata yang bersimbah darah segera dilarikan ke RS Bakti Rahayu. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia.
Kematiannya diakibatkan luka tusuk menembus paru kiri dan pendarahan hebat di rongga dada.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku pun kabur ke Jawa dan ditangkap di Jember oleh pihak kepolisian. (bp/ken)












