Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

SMPN 2 Kuta Minta Maaf, Ortu Siap Cabut Laporan Polisi

TAWARAN DAMAI: Logo SMP Negeri 2 Kuta yang menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa berinisial FR yang berujung pelaporan ke Polres Badung, Sabtu, 18 November 2023.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Video viral berdurasi singkat yang diunggah oleh akun medsos milik anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna terang-benderang menunjukkan unsur pidana dugaan kasus kekerasan fisik terhadap siswa oleh Guru Penjaskesrek SMP Negeri 2 Kuta berinisial INDP (34 tahun) pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.

Bukti tersebutlah yang selanjutnya digunakan sebagai alat bukti pelaporan sang guru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu 18 November 2023.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Opsi damai antara kedua belah pihak berubah menjadi laporan polisi lantaran pihak SMP Negeri 2 Kuta tiba-tiba menelepon ibu korban FR pada Minggu 12 November 2023 sekitar pukul 12.47 Wita siang.

Kuasa hukum siswa kelas 8 SMPN 2 Kuta berinisial FR, I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana menjelaskan kepedulian Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna dalam kasus ini ditunjukkan dengan mengundang kedua belah pihak ke Sekretariat DPD RI Jalan Tjok Agung Tresna pada Jumat, 17 November 2023.

“Saat itu, bapak dari anak (korban, red) berkoordinasi dengan AWK dan menyampaikan bahwa video yang viral adalah anak korban,” jelas I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana. 

Jelasnya, AWK menyarankan agar ditempuh langkah mediasi di Kantor DPD Bali di Renon Jumat 17 November 2023. 

Saat itu turut hadir Kepala SMP Negeri 2 Kuta, guru Bimbingan Konseling (BK), dan guru Penjaskesrek.

Ungkap kuasa hukum, pihak SMPN 2 Kuta menerangkan hal-hal yang dinilai tidak sesuai fakta.

Pihak sekolah memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan barang bukti berupa rekaman video yang beredar bahkan membantah secara tegas bahwa tidak terjadi kekerasan fisik. 

“Tidak ada itikad baik sama sekali dari sekolah secara gentlemen,” beber kuasa hukum korban. 

Ditambahkan kuasa hukum, dalam mediasi itu AWK menyatakan ada dugaan unsur pidana sebagaimana yang terlihat dalam video. 

“Bahkan menurut AWK, kasus ini dianggap sebagai temuan kekerasan di sekolah, sehingga harus dilaporkan agar tidak terjadi tindakan bullying terhadap siswa lain di Bali,” terang kuasa hukum. 

Merasa SMP Negeri 2 Kuta tidak menunjukkan itikad baik, orang tua siswa pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung, Sabtu, 18 November 2023. 

Pasutri tersebut berharap anak mereka menjadi korban terakhir diperlakukan sedemikian rupa.

Namun, digarisbawahi kuasa hukum bahwa apabila pihak SMP Negeri 2 Kuta bersedia mengakui kesalahan, maka orang tua siswa tidak akan mempermasalahkan kasus tersebut apalagi kejadiannya sudah berlangsung 3 Oktober 2023 lalu.

I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana tak menampik orang tua FR sangat kecewa dengan pihak SMPN 2 Kuta sebab telah menyembunyikan permasalahan ini secara langsung. 

Kekecewaan ini berlipat ganda lantaran pihak SMPN 2 Kuta seolah-olah menekan dan mengintimidasi orang tua dan siswa agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. 

“Kami kantongi bukti, sekolah menyatakan, apabila melanjutkan permasalahan ini, orang tua wali akan mendapatkan sanksi, yakni anak dikeluarkan dari sekolah,” ungkap sang pengacara. 

Rincinya surat pernyataan yang diberikan kepada korban FR dan orang tua siswa ini berisi meterai, namun tidak jadi ditandatangani hingga detik ini. 

Karena itu, didampingi pihak kuasa hukum dari LBH Paiketan Krama Bali, orang tua siswa dengan mantap melakukan pelaporan kasus ini ke Polres Badung, Sabtu 18 November 2023.

“Walaupun sudah melapor, tapi orang tua wali menyatakan jika ada permintaan maaf dari pihak sekolah, maka kami akan mencabut laporan atas dugaan kekerasan ini,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!