Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diberi Kerja, Pria Blitar Malah Curi Motor, HP, dan Uang Calon Bos

AIR SUSU DIBALAS TUBA: Tersangka Bagus W. saat mengenakan pakaian tahanan Polsek Kuta, Jumat, 11 Agustus 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Demi memuaskan kesenangan pribadi agar bisa berfoya-foya dan dugem Bagus W. tega berbuat ibarat pagar makan tanaman.

Ia nekat mencuri satu unit sepeda motor dan handphone (HP) bosnya sendiri yang menekuni bisnis pisang cokelat bernama Frengky Yohansia.

Korban terpaksa gigit jari karena selain motor dan HP, Bagus W juga mencuri berlembar-lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu di tempat penyimpanan.

Sadar aksinya tercium sang bos, Bagus W. pergi meninggalkan Bali dan diamankan polisi di Blitar, Jawa Timur,
Minggu 5 Agustus 2023 tanpa perlawanan.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan kejadian ini berawal ketika Bagus disuruh ke Bali untuk bekerja di warung pisang coklat milik Frengky.

“Korban usaha pisang cokelat. Kebetulan dia mengenali Bagus, akhirnya disuruhlah Si Bagus jadi karyawan. Bagus tiba di Bali 4 Mei 2023,” beber Kapolsek, Jumat 11 Agustus 2023.

Tiba di Bali, ternyata tempat usaha dimaksud belum dibuka karena masih persiapan berbelanja bahan.

Lalu, timbulnya niat si Bagus untuk mencuri ketika sang bos beserta istri dan anaknya tidur di kediaman di Jalan Raya Kuta, Gang Mawar No. 1X Br. Jaba Jero, Kuta, Badung, Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 04.20.

Bagus W. bergegas ambil handphone Oppo warna biru yang dicas di atas kulkas serta mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000 dan STNK sepeda motor.

Singkat cerita tersangka membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 DK-3799-FCG.

“Korban sempat meneriaki tersangka ketika pergi membawa sepeda motor milik korban,” tuturnya.

Karena tak kunjung pulang dan nomor HP tidak aktif, korban Frengky melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta, Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 13.00.

“Kepada penyidik, ia klaim alami kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 20.000.000. Tim dikerahkan melakukan penyelidikan,” tambah Kapolsek.

Akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan susah balik ke kampung halaman.

Tim dikerahkan melakukan pengejaran. Ternyata benar, yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Blitar Jawa Timur, Minggu 5 Agustus 2023.

Saat ditangkap Bagus mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 DK-3799-FCG, STNK dan uang Rp100.000 d idalam dompet dan handphone Oppo milik korban.

Diakui Bagus W. sepeda motor dijual di marketplace bertempat di Malang Jawa Timur seharga Rp7.500.000.

Sementara itu, handphone Oppo dijual di Blitar sebesar Rp900.000.

“Semua hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk minum-minuman beralkohol dan foya-foya di diskotek. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP,” terangnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!