Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Gus Adhi dan Sugawa Korry Cerewet Soal UU Provinsi Bali

Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah

SYUKURAN: Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia bersama anggota DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra, I Gde Sumarjaya Linggih dan Ketua DPD Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry melaksanakan syukuran karena Bali sah memiliki undang-undang, Minggu, 24 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ada Golkar dalam momentum disahkannya Undang-Undang No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Partai Golkar karena diproses di Komisi II DPR RI yang diketuai Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Di samping itu dikawal terus oleh anggota DPR RI dari dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra. Ketua DPD Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry juga ikut berperan memberikan masukan dan terus memantau tahapan dan progres UU Provinsi Bali.

Oleh karena itu, setelah undang-undang sah digelar syukuran yang dihadiri langsung oleh Ahmad Doli Kurnia di Kantor Golkar Bali, Minggu, 23 Juli 2023.

“Pak Sugawa Korry cerewet terus menanyakan. Ia juga bilang tolong Pak Ketua jangan bikin malu, Pak Ketua mewakili kami. Gus Adhi setiap hari nongkrongin. Ini saya kira komitmen Partai Golkar bagaimana untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Bali,” ujarnya Doli Kurnia.

Pria asal Sumatera Utara ini berterima kasih kepada Ketua DPD Golkar Bali yang gerak cepat membuat syukuran ketika pihaknya ada agenda di Bali menyerahkan langsung dokumen Undang-undang Provinsi Bali.

Ia menyatakan Partai Golkar sangat bersyukur  punya undang-undang sendiri bisa mempercepat pembangunan di Provinsi Bali.

“Kami dalam membahas undang-undang ini menunjukkan kekompakan. Sangat intensif berkomunikasi. Ada empat Fraksi PDIP mereka dikirim ke Komisi II kami solid saling mensupport pembangunan Bali,” jelasnya.

Ketua DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan perjuangan Golkar membuahkan hasil.

Sugawa Korry berterima kasih kepada Doli Kurnia karena juga ikut berjuang memperjuangkan Bali.

“Beliau bukan dari Bali tapi dapil Sumatera Utara tapi dengan tulus ikhlas membantu Bali,” imbuhnya.

Sementara Gus Adhi- sapaan akrab Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra berucap astungkara perjuangan maksimal berbagai pihak berhasil membuahkan hal yang bermanfaat untuk Bali, di mana subak, pariwisata, lingkungan, dan desa adat masuk dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali.

“Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali nantinya dapat mewujudkan Bali ke depan yang lebih baik,” ucapnya.

Dijelaskan Gus Adhi pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam Pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di Pasal 8. Pasal 6 berbunyi dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam Pasal 8,” rinci Gus Adhi.

Secara lengkap Pasal 8 yang terdiri dari 6 ayat berbunyi sebagai berikut.

Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita. Astungkara kita bisa mengangkat potensi kearifan lokal kita yang kita masuknya dalam karakteristik Provinsi Bali salah satunya adalah keberadaan desa adat dan subak. Kita tidak sedarah tapi kita searah,” tegas Gus Adhi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!