Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Rp30 Juta Per Kepala PPDB Bali Sampai ke KPK RI

TEGAKKAN KEADILAN: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Haji R. Rasuna Said Kav. C1, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kelompok yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Pendidikan sangat geram dengan dugaan adanya pungutan liar alias pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2023/2024. 

Terang-benderang disuarakan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD RI dapil Bali saat menerima aspirasi ratusan orang tua siswa baru beberapa waktu lalu, Masyarakat Peduli Bali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serius merespons dugaan pungli yang diduga per kepala mencapai angka Rp30 juta rupiah.

KPK RI juga diminta memeriksa lebih dalam pernyataan orang tua (ortu) siswa lebih berani blak-blakan terkait problematika yang mereka hadapi saat memperjuangkan buah hatinya bisa lolos ke sekolah favorit, khususnya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD yang juga disebut memasang jatah Rp 6 juta per kepala.

“Salam keadilan. Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri se-Bali telah berlangsung yang menyisakan banyak pengaduan masyarakat dengan mengisi daftar keluhan di Kantor Dinas Pendidikan Bali. Dari pengaduan ke Dinas Pendidikan Bali serta sebagian sudah mengisi pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali tanpa tindak lanjut apapun dari hasil pengaduan tersebut,” ujar perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, Rabu, 12 Juli 2023. 

Ditambahkannya saat ini di SMA/SMK Negeri se-Bali telah melaksanakan MPLS dengan hampir seluruh SMA/SMK se-Bali terdapat siswa siluman puluhan orang yang telah menzalimi hak-hak masyarakat kecil. Dugaan kecurangan penerimaan siswa siluman ini telah menyalahgunakan wewenang dan kejahatan hukum yang mestinya dipidanakan.

“Ketika pelanggaran kewenangan ini tidak ditindaklanjuti dan tiap tahun terjadi berulang-ulang seolah semua pejabat tutup mata, apakah tidak merasa berdosa dengan gaji yang dimakan dari pajak rakyat? Lalu tidak bisa jalankan tugas tanggung jawab kepada masyarakat? Ombudsman mestinya berani mendiskualifikasi siswa baru jalur siluman dan lanjutkan laporan ke Polri atau Kejaksaan Bali karena ini lebih parah pelanggaran hukumnya dari kasus penerimaan mahasiswa Unud. Apalagi Ombudsman Bali juga sangat getol mendorong Kejati Bali melakukan penggeledahan dan penyidikan kasus Unud. Keadilan mestinya ditegakan saat Ombudsman Bali menemukan berbagai macam pelanggaran hukum terkait seleksi PPDB di Bali,” tegas pria yang akrab disapa Gung De itu.

Ditambahkan Gung De, kewenangan yang ada di Ombudsman Bali mesti dijaga kewibawaannya agar tidak menerima gaji dari pajak rakyat, tapi belum pernah mampu membuat hasil kerja baik menghilangkan jalur belakang siswa siluman yang penuh kecurangan. 

“Tanggung jawab yang jadi kewenangan Ombudsman mestinya dijaga martabatnya untuk tindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat yang membuang waktunya datang ke kantor Ombudsman,” sentilnya. 

Diketahui Masyarakat Peduli Pendidikan juga mengirimkan surat terbuka yang disampaikan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Jokowi, KPK RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menteri Pendidikan, Gubernur Bali, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali, Ombudsman Bali, dan Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali.

Diberitakan sebelumnya, lagi dan lagi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jadi sorotan. Bedanya kali ini orang tua (ortu) siswa lebih berani blak-blakan terkait problematika yang mereka hadapi saat memperjuangkan buah hatinya bisa lolos ke sekolah favorit, khususnya SMA/SMK Negeri.

Menghebohkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri tahun akademik 2023/2024 disebut-sebut diwarnai permintaan sejumlah uang kepada ortu. Tak main-main jumlahnya mencapai Rp30 juta per kepala.

Fakta itulah yang disampaikan kepada Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) anggota DPD RI dapil Bali.

Bertempat di Gedung DPD RI Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar, AWK mengaku menerima laporan-laporan tak sedap dan indikasi permintaan sejumlah uang oleh oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegalauan para orang tua di detik-detik akhir PPDB.

Tegas, AWK meminta pihak kejaksaan dan kepolisian segera mengusut dua SMA Negeri, yakni SMA Negeri 1 Denpasar dan SMA Negeri 2 Denpasar yang disinyalir meminta uang kepada ortu siswa hingga Rp 30 juta rupiah.

Tiang baru saja melakukan rapat dengan forum dari orang tua dan siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri, khususnya di SMA maupun SMK di Bali yang ternyata dari laporan-laporan yang ada banyak sekali muncul dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai kedinasan maupun juga di sekolah. Seperti aspirasi dari Bapak Setiabudi yang di mana Bapak Setiabudi ini telah menyekolahkan atau mendaftarkan anaknya ke dua sekolah favorit di Bali atau di Denpasar. Kalau tidak salah di SMA 1 dan SMA 2 Denpasar. Tetapi alangkah mengagetkan Beliau ini ternyata setelah diminta memperbaiki berkas-berkas, ada oknum, baik oknum dari sekolah itu khususnya, itu yang meminta biaya sampai angka Rp30 juta rupiah,” ungkap AWK yang dalam rekaman video berdiri tepat di sebelah orang tua siswa terduga korban pemerasan.

Mengejutkan, orang tua siswa yang berdiri di sebelah AWK menekankan permintaan uang sejumlah Rp30 juta rupiah itu pun belum menjamin kelolosan sang anak.

“Dan itu pun angka 30 (Rp30 juta, red) belum tentu diterima karena mengantri,” sambung AWK meniru penjelasan ortu siswa tersebut.

“Saya minta kepada kejaksaan maupun aparat kepolisian untuk dapat menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai oknum guru maupun oknum dinas yang mensyaratkan ada biaya-biaya Rp34 juta rupiah untuk bisa masuk ke sekolah favorit,” imbuh AWK.

Lebih mengejutkan lagi, ortu siswa di sebelah AWK dengan polos mengatakan permintaan uang tersebut turun drastis jika memanfaatkan pertolongan oknum anggota DPRD, yakni Rp6.000.000.

“Jika lewat DPR Rp6 juta rupiah,” bebernya di mana penjelasan itu diulang kembali oleh AWK.

“Kalau melalui sekolah langsung Rp30 juta dan itu pun masih antre dan kemungkinan ada biaya tambahan. Sangat menarik pertemuan niki. Akan tiang proses segera, khususnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Denpasar dan SMA Negeri 2 Denpasar. Nggih, kalau ada hal-hal seperti itu semeton mari kita lawan hal-hal melanggar hukum seperti ini. Baik mereka yang menyogok akan kena hukuman termasuk yang menerima sogokan dan kena juga hukuman. Tidak boleh ada suatu proses melanggar hukum dalam proses PPDB di Bali,” pungkas AWK memberikan penekanan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!