Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Aquarium Sanur Aman, Pemkot Denpasar Sok-Sokan Atur Etika Turis ke Bali

Spa Esek-Esek, Togel, dan Tajen Pun Tumbuh Subur

AQUARIUM SANUR: Sejumlah pekerja seks komersial tampak mengantre menunggu pelanggan di sebuah lokalisasi di wilayah Sanur Denpasar. Lokalisasi ini seolah tak tersentuh aparat pemerintah termasuk Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan jajaran.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pemerintah Kota Denpasar sepertinya terlebih dahulu harus membersihkan lokalisasi yang terang benderang beroperasi di sejumlah titik seperti Jalan Danau Poso Sanur, Jalan Danau Tempe, Lumintang, serta spa esek-esek dan penginapan short time tempat transasi lendir yang menjamur di mana-mana. 

Pemkot Denpasar juga harus melarang seluruh warganya judi togel termasuk pergi ke arena tajen serta model judi lainnya. Setelah itu baru mengatur pola tingkah laku para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, khususnya Kota Denpasar.

Teranyar, Pemkot Denpasar menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali digelar Pemkot Denpasar, Senin (5/6) di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar. Sosialisasi bagi wisman ini melibatkan berbagai stakeholder terkait hingga asosiasi bidang pariwisata di Kota Denpasar. 

Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 melibatkan seluruh stakeholder hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar, dan Sanur Hospitality Forum.

Ungkapnya sosialisasi bertujuan merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera. 

“Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar. Jangan kejadian serupa sampai terulang lagi,” kata Arya Wibawa.

Beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali melanggar aturan lalu lintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pertemuan ini yang juga melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi, yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan  dan memperkuat  Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) dengan memasukan unsur  asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya. 

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan  peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku  kepada wisatan asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali.

Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar.

“Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyaman dan keamanan bersama dilingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum.

“Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman  di Bali, dan SE Gubenrur Bali ini dapat digetoktularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikannya.

Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!