Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Putu Dunia-Komang Priambada Dipolisikan

DUGAAN TINDAK PIDANA: Jenderal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PHDI Pusat.

 

JAKARTA, Balipolitika.com
Putu Dunia dan Komang Priambada dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dilakukan setelah pelapor didesak oleh berbagai pihak yang puncaknya disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengurus Harian PHDI di Bali, 19-20 November 2022.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat akhirnya melaporkan Putu Dunia dan Komang Priambada ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, karena diduga menyalahgunakan Merek PHDI tanpa seijin PHDI dan berpotensi merugikan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat sebagai pemegang sah atas merk-merk milik Parisada Hindu Dharma Indonesia, yang berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni Blok A Nomor 3 RT.001/RW.002, Kelurahan Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat 11480, sesuai Sertifikat Merk dengan rincian Daftar Nomor IDM000962001, tanggal 18 April 2022 dan Daftar Nomor IDM000984639, tanggal 10 Agustus 2022.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, bersama tim saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 22 Desember 2022.

Penting untuk disampaikan kepada publik, khususnya umat Hindu di Indonesia, bahwa Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan I Ketut Budiasa, ST., MM sesuai hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan, Jakarta, tanggal 28-31 Oktober 2021, yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU 0000548.AH.01.08.thn 2022, tanggal 24 Maret 2022.

Namun, diduga Putu Dunia dan Komang Priambada beberapa kali dan secara berulang berkomentar, dan atau mengeluarkan surat atau administrasi sejenis dengan mengatasnamakan PHDI Pusat menggunakan logo PHDI tanpa seijin PHDI dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat.

Padahal Ketua Umum dan Sekretaris Umum PHDI Pusat setidaknya sudah dua kali mengeluarkan imbauan kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan logo PHDI karena hak atas lambang, logo, dan merk dilindungi undang-undang.

“Penggunaan merk dan logo PHDI secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak sangat merugikan Parisada Hindu Dharma Indonesia karena membuat kebingungan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di internal umat Hindu,” tegas Yanto Jaya usai membuat laporan.

Laporan PHDI Pusat diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0751/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal Jakarta 22 Desember 2022.

Yanto Jaya berharap, pihak Bareskrim Mabes Polri segera menyikapi pelaporan ini, agar semua pihak yang tidak memiliki hak segera menyudahi menggunakan merek dan logo PHDI.

Ketut Budiasa, Sekretaris Umum PHDI Pusat menambahkan, laporan ini satu langkah berat yang harus diambil, semata-mata demi menjaga organisasi Majelis Hindu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mencegah konflik di internal umat Hindu.

Itu pun setelah dua kali imbauan sepertinya tidak mendapatkan sambutan niat baik.

Buktinya, sebagai contoh, berdasarkan informasi yang diterima oleh PHDI Pusat, masih ada pihak yang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dengan mengeluarkan SK nomor: 23/SK/PHDI-PUsat/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepanitiaan Pembentukan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2023-2028.

“Hal ini tidak hanya berpotensi memecah belah umat Hindu secara internal, tetapi juga sangat disayangkan karena mempertontonkan ketiadaan rasa hormat pada Pemerintah yang telah menerbitkan SK melalui Kemenkumham yang bahkan telah diperkuat pula oleh Majelis Hakim PTUN. Tetapi semua diabaikan dan dianggap tidak ada. Itu bukan karakter umat Hindu yang selalu bertindak harmonis dan menghormati Guru Wisesa,” tegasnya.

Oleh karenanya, dengan berat hati, PHDI Pusat melaporkan pihak-pihak yang menggunakan merek atau logo PHDI tersebut untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Ketut Budiasa juga mengimbau agar umat Hindu tetap bersatu, bersikap yang menyejukkan dan menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat memecah belah umat.

“Mari isi hidup dengan pengabdian dan hal-hal yang positif. Semua orang boleh punya keinginan, tapi ingat kita punya ajaran Catur Purusa Arta: Dharma, Arta, Kama, Moksa. Kama boleh, Arta baik, tapi harus berlandaskan Dharma,” demikian pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!