Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Soal Hare Krishna, Gung Akey Kibarkan Bendera Putih

KIBARKAN BENDERA PUTIH: I Gusti Ngurah Sumadi alias Gung Akey sah bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.  Gung Akey terseret kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gede Pasek Suardika (GPS). Kasus ini ketok palu dan berakhir di PN Denpasar pada Selasa, 1 November 2022. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– I Gusti Ngurah Sumadi alias Gung Akey sah bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Gung Akey terseret kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gede Pasek Suardika (GPS). Kasus ini ketok palu dan berakhir di PN Denpasar pada Selasa, 1 November 2022.

Selain dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp3 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurangan penjara 4 bulan.

Tegasnya Gung Akey terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pidana ini sebagaimana diatur Pasal  27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Kesatu.

JPU Eddi Artha Wijaya yang mengajukan tuntutan sama dengan putusan hakim memilih pikir-pikir.

Pasca putusan di PN Denpasar, Gung Akey terpantau memasang status di media sosial facebook pribadinya, Jumat, 4 November 2022 dan menegaskan mundur dari perjuangan melawan Sampradaya. Gung Akey menegaskan dirinya akan fokus bekerjan dan tidak mau lagi dikait-kaitkan dengan perjuangan tersebut.

“Maaf saya tak bisa melanjutkan perjuangan dengan ISKCON. Saya mau kerja dulu. Saya kibarkan bendera putih. Kal ngalih gae malu, isin basange ne utamaang (akan cari kerja dulu, isi perut yang utama, red). Dan mohon bagi teman-teman jangan lagi ngetag saya mengenai Hare Krishna!!! Untuk ISKCON maupun Hare Krishna serta sampradaya lainnya kepada PHDI bila ada kesalahan sengaja saya mohon maaf. Untuk bhakta Hare Krishna Weda Karna saya juga minta maaf. Suksema,” tulis Gung Akey.

Diketahui kasus ini bermula daeri unggahan kasus facebook Gung Akey pada tanggal 25 September 2021.

Isi status ini dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS yang kini menjabat Ketua Umum PKN (Pertai Kebangkitan Nusantara).

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali hingga akhirnya berujung ke proses hukum. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!