Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Sebut Pergub Arak Untungkan Segelintir Oknum, Wayan Setiawan Ditendang dari Grup WA Disperindag Bali

DIKELUARKAN: Perajin arak asal Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini mengkritisi tujuan mulia Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali yang sengaja dipelitir dan dikerdilkan oleh segelintir oknum demi keuntungan mereka sendiri.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Nyaris 3 tahun ditetapkan sejak 29 Januari 2020, Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali ternyata benum benar-benar menyejahterakan para petani arak lokal Bali.

Sebaliknya, seorang perajin arak asal Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menilai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali justru sengaja dipelitir dan dikerdilkan oleh segelintir oknum demi keuntungan mereka sendiri.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Setiawan dalam status media sosial facebook-nya, Senin, 24 Oktober 2022 dini hari.

Salah satu hal yang memicu sosok pemrakarsa produksi arak lokal Bali di Laba Sari, Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa dengan cara tradisional itu curhat via medsos adalah lantaran ia dikeluarkan dari Grup WA Branch Owner Arak.

Diketahui admin grup WA para perajin arak se-Bali ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.

Pertanyaan-pertanyaan yang memantik I Wayan Setiawan dikeluarkan dari Grup WA Branch Owner Arak juga ia beberkan kepada publik via facebook.

“Saya dikeluarkan dari WA group Branch Owner Arak (mungkin maksudnya buat group Brand Owner Arak tapi karena adminnya terlalu pintar bahasa Inggris nya Brand ditulis Branch) oleh admin group yang notabene adalah Pegawai Disperindag Provinsi Bali, hanya karena menulis ini di WAG.

Saya unggah ini di medsos agar masyarakat tahu, khususnya para pengrajin arak.

Patut diduga, tujuan mulia dari dikeluarkannya Pergub no 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi, memang sengaja dipelitir dan dikerdilkan oleh segelintir oknum demi keuntungan mereka sendiri.

Sekedar mengingatkan, ASN Disperindag adalah pelayan masyarakat, bukan bos masyarakat.

Mengeluarkan saya dari WAG adalah tindakan anti kritik yang tidak bisa ditolerir.

Mungkin, tulisan saya keras dan sangat mengganggu kepentingan segelintir tir oknum yang hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri.

Pergub yang sesungguhnya bertujuan baik untuk kepentingan perajin Arak Bali, tapi sengaja dikondisikan sedemikian rupa hanya untuk kepentingan segelintir tir oknum.

Silahkan masyarakat menilai sendiri dan saya I Wayan Setiawan bertanggungjawab atas apa yang saya tulis.

ASN digaji dengan uang rakyat dan bekerja untuk rakyat,” demikian tulisan lengkap I Wayan Setiawan tanpa editing sama sekali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!