BADUNG, Balipolitika.com – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah usaha batu alam, UD Alam Sari, tepatnya di Jalan Pura Taman Beji, Lingkungan Perang, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku pencurian inisial A.M. (45), asal Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil tertangkap hanya beberapa jam setelah mencuri batu hijau pada Selasa (28/10) dini hari.
Menariknya batu hijau dengan harga kurang lebih Rp 3,3 juta itu rencananya akan ia jual di daerah Gianyar karena pelaku mengaku sebagai pemasok batu alam.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, mengatakan jika penangkapan atas laporan korban, I Wayan Sariana (57), pemilik UD Alam Sari, yang kehilangan 30 meter persegi batu hijau senilai Rp 3,3 juta.
“Pelaku berhasil tertangkap sekitar pukul 04.30 Wita di lahan kosong di Jalan Raya Perang, Darmasaba, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Rai Darmayasa, Jumat (31/10).
Kasus ini terungkap setelah karyawan korban, yang bernama Yohanes Ama Kii (26), sedang bertugas, melihat batu hijau di area usaha tersebut telah hilang sekitar pukul 03.00 Wita. Ia segera melaporkan kepada bosnya atau pemilik usaha.
Setibanya di lokasi, korban mendapati batu hijau 30 m² yang sebelumnya tersusun rapi sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dengan pimpinan Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. bersama Ipda I Gede Edy Supariyanto segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi. Tak butuh waktu lama, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku dengan inisial A.M. berhasil tertangkap di sebuah lahan kosong bersama barang bukti 30 m² batu hijau dan sepeda motor Yamaha Xeon DK 7091 QL warna putih yang ia pakai saat beraksi,” bebernya
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian itu seorang diri. Ia datang menggunakan motor dari kawasan Jalan Cargo, Denpasar, menuju lokasi dan memanjat pagar untuk mengambil batu hijau tersebut.
Setelah berhasil, batu hasil curian ia bawa ke sebidang tanah kosong di arah timur lokasi. Rencananya, pelaku akan menjual batu hijau itu di wilayah Gianyar karena mengaku sebagai “supplier batu alam.”
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan belum pernah kena hukuman sebelumnya,” tambah Kanit Reskrim IPTU Adi Saputra Jaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon DK 7091 QL warna putih, 30 meter persegi batu hijau hasil curian.
Bahkan pelaku sudah langsung Polsek Mengwi amankan. “Pelaku kena jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (BP/OKA)












