BALI, Balipolitika.com – Pengembangan sejumlah kasus narkotika yang Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng tangani, akhirnya mengarah pada pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Dua pria yang dugaan bagian dari jaringan peredaran narkotika, tertangkap saat mengambil paket berisi 1 kilogram sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Banjar, Senin (30/3/2026) sore.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KM (35), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, serta DL (36), karyawan swasta asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus.
Keduanya tertangkap sekitar pukul 16.40 WITA, saat hendak mengambil paket yang telah lebih dulu berada dalam pengawasan aparat.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, di Aula Mapolres Buleleng, Senin (6/4) mengatakan, pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar itu, bermula dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Dari penyelidikan, nama KM mencuat sebagai sosok yang dugaan berperan sebagai pemasok sabu di wilayah Buleleng. Ia tidak bekerja sendiri, melainkan dengan bantuan DL dalam menjalankan transaksi.
Kapolres Buleleng, menjelaskan bahwa aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi adanya pengiriman paket mencurigakan dari Denpasar melalui jasa ekspedisi.
Polisi pun menerapkan metode control delivery atau pengiriman dalam pengawasan. Paket tersebut sengaja berjalan hingga terambil oleh pihak yang jadi target, sebelum akhirnya penindakan.
Saat kedua pelaku mengambil paket tersebut, petugas langsung bergerak dan membekuk keduanya di tepi Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik.
Dari hasil penggeledahan, ada kristal bening yang dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram bruto atau sekitar 1 kilogram netto. Barang haram itu secara rapi di dalam sebuah speaker aktif.
Kemudian terbongkar, sabu dalam kondisi terlilit lakban dan samar di dalam perangkat elektronik tersebut. Nilai barang bukti itu mencapai Rp 2,5 miliar dan dugaan akan beredar kepada sekitar 5.000 orang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon seluler serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha N-Max dan Honda PCX yang dugaan terpakai dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang mereka peroleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya merupakan residivis kasus narkotika dan terindikasi menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas. Dari pengembangan, polisi mengklaim telah mengungkap 19 orang pengedar yang terkait dengan jaringan tersebut, sementara dua orang lainnya telah menjalani rehabilitasi.
Meski demikian, aparat masih memburu sembilan orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Terhadap para DPO ini, personel kami tetap melakukan pengejaran,” tegas kapolres Ruzi Gusman.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda dalam jumlah besar.
Kapolres Ruzi Gusman, meminta para pelaku narkoba agar menghentikan pekerjaan yang terlarang hukum ini. Aparat kepolisian akan terus mengejar terhadap pelaku narkotika, baik pemakai maupun pengedar, sampai tertangkap. (BP/OKA)












