JAKARTA, Balipolitika.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menguji coba layanan pengukuran tanah terjadwal di 38 Kantor Pertanahan sebagai langkah konkret menekan penumpukan berkas dan mempercepat pelayanan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya mengatakan sistem antrean berbasis jadwal ini merupakan bagian dari transformasi layanan survei yang tengah didorong kementerian.
“Uji coba sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat cukup positif. Ini untuk memastikan persoalan penumpukan berkas tidak terulang,” ujarnya dalam rapat pimpinan di Jakarta.
Melalui skema ini, pemohon diberi keleluasaan memilih jadwal pengukuran sesuai waktu yang diinginkan. Di sisi lain, petugas survei ditargetkan mampu menyelesaikan minimal satu berkas per hari hingga tahap pemetaan bidang.
Namun, sistem ini juga menuntut kesiapan pemohon, mulai dari kejelasan batas tanah, kehadiran tepat waktu, hingga kondisi lokasi yang kondusif saat pengukuran dilakukan.
Implementasi layanan ini telah berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
ATR/BPN menargetkan perluasan layanan secara bertahap di mana pada Mei 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa ditargetkan telah menerapkan sistem ini, disusul implementasi nasional pada Juni 2026.
Rapat yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga diikuti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama serta jajaran Kantor Wilayah BPN.
Dalam forum tersebut, masing-masing direktorat jenderal memaparkan capaian dan target kinerja. (bp/ken)













