BADUNG, Balipolitika.com– Dugaan Korupsi LPD Mambal. Kepolisian Resor Badung kini memprioritaskan pemulihan kerugian. Kerugian tersebut akibat dugaan korupsi di LPD Desa Adat Mambal. Fokus penyidikan beralih pada penyelamatan aset bernilai ekonomis. Langkah ini demi menutupi kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan upaya pemulihan kerugian. “Hasil penyelamatan tersebut dapat digunakan untuk menutupi kewajiban LPD kepada nasabah yang dirugikan,” ujar AKBP Arif Batubara, Senin (1/12/2025).
Penyidik telah menyita sejumlah agunan kredit penting. Polisi mengamankan 17 buah sertifikat hak milik. Mereka juga menyita 49 buah BPKB kendaraan. Semua aset tersebut merupakan jaminan dari perjanjian kredit.
Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan LPD. “Kami akan melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal,” tambahnya.
Polisi memberi kesempatan kepada para debitur. Debitur yang diduga terkait kredit fiktif dapat melakukan pelunasan. Jika tidak dilunasi, polisi akan menyita jaminan kredit. Penyitaan ini akan dilakukan terhadap jaminan yang bernilai ekonomis.
Polisi juga sudah mengamankan 87 gabungan surat perjanjian kredit fiktif. Termasuk satu sertifikat hak tanggungan turut disita. Aset-aset ini menjadi barang bukti utama penyidikan. Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung.
Polisi kini menunggu laporan resmi kerugian keuangan negara. Auditor dari Kantor Akuntan Publik masih menghitung kerugian. Auditor membutuhkan tambahan waktu audit. Hal ini disebabkan banyaknya kreditur yang harus diaudit.
“Penyidik sesegera mungkin akan melakukan penetapan tersangka,” tegas AKBP Arif Batubara.
Setelah audit selesai, Polisi segera memeriksa debitur terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mereka yang diduga menikmati pencairan dana. Polisi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk pelacakan aset. Semua upaya ini menjamin penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. (BP/CHA).










