DENPASAR, Balipolitika.com– Diperiksa maraton, 9 orang demonstran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali hingga hari Selasa, 2 September 2025.
9 demonstran ini ditahan imbas kerusuhan di depan Mako Polda Bali dan Kantor DPRD Bali Sabtu 30 Agustus 2025 hingga Minggu, 31 Agustus 2025.
“Ya, 169 orang diamankan. 160 dipulangkan, kami Polda Bali telah menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., Selasa, 2 September 2025.
Para demonstran tersebut terdiri atas I Nyoman Ragil Trilaksana (18 tahun), I Ketut Mardiana (19 tahun), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18 tahun), Muhammad Ryan Fashya Sahputra (18 tahun), Moch Fahmi Himawan (18 tahun), Andre Surya Dinata (18 tahun), Mario Taniadi (24 tahun), Arief Triputra Purba (20 tahun), dan Fairuz Imam Nugraha (20 tahun).
Kombes Pol Ariasandy merinci Polda Bali mengamankan sebanyak 169 demonstran di mana 50 orang berasal dari Bali, dan 119 dari luar Bali.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, sebanyak 160 orang termasuk 38 anak di bawah umur dipulangkan dalam tujuh kloter.
Adapun 9 demonstran kasusnya naik ke penyidikan di mana hasil gelar perkara mengarah pada tercukupinya unsur.
“Ya itu tadi, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lagi tegas mantan Kabid Humas Polda NTT itu.
Adapun rincian kasus kesembilan tersangka itu, Muhammad Ryan asal Denpasar Barat dan Moch Fahmi asal Kediri, Tabanan diduga membawa bom molotov saat unjuk rasa di Jalan Raya Puputan, Renon, Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Mereka diproses hukum atas tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.
Berikutnya, Andre Surya Dinata, Mario Taniadi, I Nyoman Ragil Trilaksana, I Ketut Mardiana, I Putu Bagus Sujaya Dewa.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri inisial Aiptu I Wayan HA.
Bermula ketika Aiptu I Wayan HA mengendarai truk logistik Polri menuju Gedung DPRD Provinsi Bali di Renon, Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.15 Wita.
Tujuannya membawakan logistik kelengkapan personil melakukan pengamanan, namun saat ia hendak memasuki gedung, gerbang Kantor DPRD Bali lama tidak dibuka.
Kesempatan itulah, truk yang dikendarainya langsung diserang oleh demonstran yang anarkis.
Para pengunjuk rasa juga diketahui melempari kendaraan dengan paving blok hingga sang pengemudi tidak sadarkan diri di dalam kendaraan hingga berujung perusakan armada tersebut.
“Korban dibantu oleh anggota Brimob Polda Bali dibawa ke Rumah Sakit Bross Denpasar,” beber Kombes Pol Ariasandy.
Kombes Pol Ariasandy menekankan si pengemudi mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi, dan dirujuk ke Rumah sakit Prof Dr IGNG Ngoerah.
Adapun peran masing-masing, Mario Taniadi asal Negara, Jembrana, menjarah tameng, masker gas air mata polri pada truk logistik milik Satuan Samapta Polresta Denpasar.
Mahasiswa bernama Andre Surya Dinata asal Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, melempari truk logistik, meneriaki “Polisi anj*ng acab 1213”, menaiki kap mesin truk, dan menginjak-injak kaca kendaraan itu.
Mahasiswa bernama I Nyoman Ragil Trilaksana, asal Baha, Mengwi, berperan melempari truk, menjarah tongkat dan body vest atau rompi polisi.
Mahasiswa bernama I Ketut Mardiana asal Tembuku, Bangli, berperan menjarah tongkat, serta helm pada truk.
Mahasiswa bernama I Putu Bagus Sujaya Dewa, asal Ubung Kaja, berperan berteriak “Polisi anj*ng”, mengambil dua tongkat T Polri dalam truk.
Berikutnya, Arief Triputra Purba, asal Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencuri gas air mata milik petugas.
Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-2e KUHP, Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Puputan, Renon.
Sementara, Fairuz Imam asal Dauh Puri Kaja, diproses hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan oleh pemuda yang bekerja sebagai ojek online ini di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 15.40 Wita. (bp/ken)










