BISNIS, Balipolitika.com – Dewan Pengupah Kabupaten Badung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2026.
Dari rapat Senin (22/12) sepakat alfa naik 0,8, sehingga UMK tahun 2026 menjadi Rp Rp3.791.002,57 atau naik sebesar Rp256.663,33.
Meski sempat mendapatkan penolakan, namun akhirnya penetapan dengan cara voting. Hanya saja pada penetapan itu tanpa ada kehadiran perwakilan pengusaha.
Dari 31 orang anggota Dewan Pengupahan Badung, hanya 19 orang yang menghadiri rapat di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Mereka yang hadir adalah perwakilan pemerintah dan pekerja. Sedangkan 12 orang perwakilan dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak satupun hadir.
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Badung menjelaskan jika sudah rapat terkait dengan UMK Badung. Dia juga tidak menampik jika salah satu pihak tidak hadir.
Dengan tingkat kehadiran di atas 50 persen itu akhirnya rapat tetap lanjut. Hal ini benar oleh Permenaker. Terkait juga pengambilan keputusan melalui voting, pejabat asal Sempidi ini menyebut juga benar oleh Permenaker.
Voting akhirnya tanpa perwakilan pengusaha. Hasilnya, sebanyak 19 orang memilih koefisien alfa 0,8, satu orang abstein dan tak satupun memberikan pilihan pada koefisien alfa 0,7.
Hasil voting ini akhirnya menjadi keputusan besaran UMK Badung tahun 2026 dengan koefisien alfa 0,8 atau setara Rp3.791.002,57.
Angka itu pun naik sebesar Rp256.663,33 dari UMK Badung tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Dewan Pengupahan Badung juga memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung Rp3.828.912,60, naik sebesar Rp259.230,33 dari UMSK tahun 2025 sebesar Rp3.569.682,27.
UMK Denpasar 2026 Rp3,49 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen. Kenaikan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, (19/12) dan telah dapat persetjuan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK), I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, dengan persentase kenaikan itu, maka besaran UMK Denpasar tahun 2026 adalah Rp 3.499.878,78.
Selanjutnya, rekomendasi UMK ini tersampaikan ka Provinsi Bali untuk Gubernur Bali tetapkan. Penetapan paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Pemprov Bali meminta agar rekomendasi bupati/walikota sudah ada penerimaan paling lambat 23 Desember sebelum pukul 13.00 Wita,” paparnya.
Nantinya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sementara itu, UMK Denpasar pada 2025 adalah Rp 3.298.116,495 atau pembulatan menjadi Rp 3,3 juta. Sehingga ada kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp 201.762. (BP/OKA)













