DALAM hukum internasional, dikenal dua teori pengakuan negara. Teori deklaratif menyebutkan bahwa sebuah entitas dapat dianggap sebagai negara jika memenuhi tiga unsur: wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Sementara teori konstitutif menyatakan bahwa sebuah negara baru diakui sah jika pengakuan datang dari negara-negara lain.
Palestina telah lama memenuhi unsur deklaratif. Ia memiliki wilayah, rakyat, dan otoritas pemerintahan. Namun, ia terus terperangkap dalam teori kedua, yang menjadikan pengakuan sebagai komoditas geopolitik. Negara Palestina seperti terus-menerus digantung di lorong waktu.
Pada akhir Juli 2025, sebagaimana dilaporkan Reuters, Inggris, Kanada, dan Prancis menyatakan siap mengakui Palestina “dalam kerangka solusi dua negara.” Namun, seperti biasa, syaratnya datang lebih dulu: harus damai, harus demokratis, dan—yang terutama—tanpa Hamas.
Masalah muncul ketika dunia menuntut demokrasi, tapi menolak hasilnya. Hamas telah terpilih secara sah dalam pemilu tahun 2006 yang diawasi langsung oleh pengawas internasional. BBC menyebut pemilu itu “bebas dan adil.” Tapi kemenangan itu tidak disambut dengan pengakuan, melainkan dengan blokade. Jalur Gaza kemudian dikurung oleh Israel dan Mesir, dan oleh dunia yang memilih diam. Hamas dicabut dari hak politiknya dan dicap sebagai “teroris”.
Sejak itu, politik global terhadap Palestina menjelma menjadi ritual pengabaian yang sistematis. Dunia mendamba demokrasi, tetapi hanya jika hasilnya sesuai selera geopolitik. Palestina diminta memilih pemimpin yang bisa diterima tetangganya, bukan yang diterima oleh rakyatnya.
Hamas dan demokrasi dalam narasi ini, dijadikan alibi untuk menunda pengakuan. Namun yang lebih mengganggu bukan siapa yang berkuasa di Gaza, melainkan siapa yang berkuasa menentukan syarat kemerdekaan sebuah bangsa. Di sinilah peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut dipertanyakan.
Lima negara pemegang hak veto—Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok—memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan seluruh dunia. Satu suara cukup untuk menunda pengakuan, menghapus resolusi, atau membiarkan pelanggaran hukum internasional tetap berlangsung.
Dalam konteks Palestina, hak veto berulang kali digunakan untuk menolak resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang mengecam pendudukan, perluasan permukiman ilegal, atau serangan terhadap warga sipil.
Sementara di lapangan, tidak ada penangguhan tragedi. Menurut laporan Al Jazeera dan United Nations OCHA, Selama dua tahun terakhir, lebih dari 60.000 warga Palestina tewas—termasuk 18.500 anak-anak—dan ratusan ribu lainnya terluka. Gaza telah menjelma menjadi tempat di mana senjata-senjata diluncurkan, ia menjelma menjadi padang reruntuhan.
Namun semua itu tidak cukup menggerakkan keputusan. Inilah paradoks dari sistem birokrasi global. Frantz Fanon, dalam The Wretched of the Earth (1961), menyebut bahwa kolonialisme bukan sekadar penaklukan atas tanah, melainkan “penghancuran masa lalu, penyesatan makna, dan pembunuhan terhadap imajinasi masa depan.” Kolonialisme bekerja lewat cara yang lebih dalam dari senjata: ia mengendalikan apa yang pantas untuk disebut sah, pantas untuk hidup, pantas untuk diakui.
Jika Palestina telah memenuhi seluruh syarat deklaratif sebagai negara, namun tetap tak diakui karena keputusan segelintir negara, maka persoalannya bukan lagi Hamas. Melainkan PBB itu sendiri. Untuk apa lembaga itu ada jika ia tak mampu menjawab pertanyaan paling sederhana dari sebuah bangsa: “Bolehkah kami merdeka?”
Namun, ketidakwarasan sistem itu tidak hanya terjadi di PBB. Ia merambat sampai ke negara-negara yang dengan bangga menyebut dirinya merdeka. Di Indonesia sendiri, memasuki bulan Agustus—media sosial justru dihiasi bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Fenomena itu tentu bisa dibaca sebagai humor pop.Tapi bisa juga ditafsirkan lain.
Barangkali itu adalah bentuk ekspresi kebebasan yang tak mereka temukan dalam simbol-simbol resmi negara. Ada bendera kemerdekaan, pada saat yang sama belum ada bendera untuk merayakan ketidakwarasan. Mereka bukan anti-NKRI. Mereka hanya bosan dengan retorika yang tidak menyentuh kenyataan.
Retorika yang cenderung seperti balon indah tetapi tidak berguna, atau pecah jika didekati logika. Tentu saja bendera Jolly Roger itu sendiri juga bukan solusi. Ia cuma pertanda. Pertanda bahwa kemerdekaan, seperti juga pengakuan, tidak selalu berarti terbebas. Ada bentuk-bentuk baru dari penjajahan—yang berlangsung tanpa senjata, tapi dengan birokrasi, sistem, dan pengingkaran martabat atau akal sehat.
Menurut rilis resmi Badan Pusat Statistik per Maret 2025 (www.bps.go.id), garis kemiskinan nasional ditetapkan pada Rp609.160 per kapita per bulan, atau kira-kira Rp20.300 per hari per orang. Dalam rumah tangga rata-rata berisi 4,72 anggota, garis kemiskinan setara dengan Rp2.875.235 per rumah tangga per bulan.
Artinya, seseorang yang mampu menghabiskan Rp21.000 sehari pun sudah dianggap keluar dari kemiskinan. Di atas kertas, ia tidak miskin. Tapi dalam kenyataan: uang itu belum tentu cukup untuk makan tiga kali sehari, apalagi mencicil masa depan.
Inilah wilayah di mana statistik dan nalar kadang berseberangan. Yang diperbaiki bukan nasib, melainkan definisi. Ketika kemiskinan membengkak dalam pengalaman, maka angka kemiskinan cukup disiasati melalui penyesuaian makna kata “miskin” atau ambang batas kemiskinan.
Itu baru dalam hal ekonomi. Belum lagi jika kita menyinggung soal tanah, hukum, dan bentuk-bentuk ketidakwarasan lain yang sering kali dianggap remeh atau disembunyikan di balik jargon pembangunan. Gen Z barangkali mengibarkan bendera Jolly Roger bukan karena ingin melawan negara, melainkan sekadar merayakan ketidakwarasan itu—menertawakan absurditas zaman, menyikapi berbagai disonansi yang tak lagi bisa dijelaskan.
Palestina hanyalah cermin dari dunia yang belum sungguh-sungguh belajar dari sejarah. Dan Indonesia, dengan segala euforianya, tak sepenuhnya lepas dari cara kerja penindasan yang diwariskan. Maka pertanyaan yang dilemparkan dari Gaza, bisa saja kembali menghampiri kita: “Bolehkah kami merdeka?”
BIODATA
M. Abdul Roziq, wiraswasta tinggal di Bojonegoro. Karya-karyanya berupa sajak, cerpen, dan esai. Beberapa dipublikasikan di media online dan cetak. Ada pula yang dibukukan dalam antologi tunggal maupun bersama.













