BULELENG, Balipolitika.com– Konflik agraria Pemuteran Buleleng, perlawanan Petani desak Pemerintah selesaikan sengketa lahan.
Ratusan petani Serikat Petani Buleleng memusatkan perlawanan di lokasi sengketa. Mereka menjadikan Sekretariat Serikat Petani Suka Makmur sebagai pusat kegiatan. Aksi ini menuntut penyelesaian hak atas tanah.
“Kami sudah puluhan tahun menggarap lahan ini, tetapi nama kami tidak pernah tercantum dalam skema penyelesaian tanah. Bahkan wakil rakyat di DPRD pun seolah menghilang saat kami butuhkan,” ujar Nengah Suini, salah seorang petani.
Dukungan moral bagi para petani diberikan oleh beberapa tokoh pendamping. Advokat senior Agus Samijaya turut hadir memberikan semangat. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kepastian hukum atas lahan garapan.
“Reforma Agraria adalah mandat Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah pusat maupun daerah harus serius melaksanakan reforma agraria sejati, bukan hanya sekadar wacana,” ungkap Koordinator Wilayah KPA Bali, Ni Made Indrawati.
Dalam pernyataan sikapnya, petani mendesakkan sejumlah tuntutan krusial. Mereka menolak keras penggusuran terhadap petani penggarap. Petani juga mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
“Pemerintahan Prabowo-Gibran harus menunjukkan langkah nyata. Mereka harus segera mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai payung hukum nasional,” jelasnya.
Advokat Agus Samijaya menekankan bahwa pembagian lahan adalah amanat konstitusi. Hak konstitusional para petani wajib dihormati negara. Reforma Agraria harus menyentuh tiga aspek penting, yaitu kepemilikan, akses, dan regulasi.
“Tanah negara harus didistribusikan kepada petani dan nelayan yang selama ini menggarapnya. Itu hak konstitusional mereka, dan negara wajib menjalankannya,” tuturnya. (BP/CHA).













