JEMBRANA, Balipolitika.com- Tergiur biji ganja impor. Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus serius penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Seorang pria inisial IKAWA alias AWR (31), warga Jembrana, ditangkap aparat karena memesan biji ganja melalui situs internet luar negeri. Polisi menemukan bukti kuat IKAWA tidak hanya memesan, tetapi juga melakukan praktik budidaya tanaman terlarang tersebut di rumahnya.
“Penangkapan tersangka terjadi pada 3 Desember 2025 lalu sekitar pukul 12.00 Wita, saat tersangka mengambil amplop paket di Kantor Pos Jembrana,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Suparwati, dalam konferensi pers, menjelaskan waktu dan lokasi penangkapan pelaku, Rabu (10/12/2025).
IKAWA alias AWR ditangkap petugas saat mengambil sebuah amplop cokelat mencurigakan di Kantor Pos Jembrana. Paket itu diketahui dikirim dari OSSC Souvenirs SL, sebuah perusahaan yang berlokasi di Spanyol. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 52 butir biji ganja kering siap tanam.
“Barang itu dipesan langsung tersangka melalui situs di internet dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp4,4 juta,” katanya.
Hasil pemeriksaan intensif polisi menunjukkan IKAWA bukanlah pemain baru dalam transaksi narkotika ini. Tersangka mengaku kepada penyidik telah melakukan pembelian biji ganja dari situs yang sama sebanyak tiga kali sebelumnya. Polisi segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan G. Semeru, Kelurahan Loloan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelum penangkapan kali ini,” imbuhnya.
Petugas menemukan berbagai barang bukti mendukung praktik budidaya ganja di rumah IKAWA. Polisi menyita pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi serta batang dan daun ganja kering. Aparat juga mengamankan peralatan budidaya yang lengkap, meliputi lampu ultraviolet, pupuk, kipas angin, dan pestisida organik.
“Dari TKP rumah tersangka, kami temukan bukti yang menunjukkan bahwa tersangka aktif menanam dan memelihara ganja, dipelajari melalui internet,” papar AKBP Kadek Citra.
Polisi menyita total barang bukti ganja dengan berat netto 35,73 gram dari lokasi penggeledahan. Selain itu, turut diamankan ponsel iPhone 11 yang digunakan tersangka untuk transaksi pembelian, grinder, dan kertas rokok. Aparat juga menyita sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 5413 WL beserta STNK-nya sebagai barang bukti kejahatan.
“Kami menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk penanaman ganja dalam jumlah kecil, merupakan tindak pidana,” pungkasnya.
Tersangka IKAWA kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga diancam denda mulai dari Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. (BP/CHA).












