DENPASAR, Balipolitika.com- Akibat mengintimidasi jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Polisi Wanita (Polwan) Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti segera menjalani putusan kode etik.
Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., di lingkungan Polda Bali, Selasa, 8 Juli 2025.
“Ariel” advokat muda nyentrik yang sedang naik daun ini menyatakan jurnalis Radar Bali, Andre S. telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum polwan Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti.
Anggota Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar ini menyatakan pemeriksaan dimulai pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita dan berlangsung hampir tiga jam.
Dalam proses tersebut, Andre dicecar 14 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi di HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025 lalu.
Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan Bid Propam tersebut yang diduga mengintimidasi jurnalis Radar Bali saat sedang melakukan peliputan jurnalistik resmi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Itu artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terang “Ariel” kepada awak media usai mendampingi kliennya.
Pengacara yang telah malang melintang menangani banyak kasus ini menegaskan tindakan oknum polwan tersebut telah sangat mencederai kebebasan pers.
Menurutnya, sikap arogan si polwan dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre serta memaksa mematikan video serta mencampuri urusan pemberitaan telah membuat kliennya merasa terintimidasi.
“Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” cetus pengacara pemilik Kantor LABHI Bali itu.
Made “Ariel menyerahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses dengan objektif dan tegas Polwan Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti.
Pengacara yang juga aktivis ini minta Kapolda Bali Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., agar turun tangan langsung dalam menangani kasus ini.
“Malah ini bukan main-main. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya. (bp/tim)












