TABANAN, Balipolitika.com- Dua pencuri diberi kesempatan kedua. Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menerapkan penegakan hukum humanis. Lembaga Adhyaksa ini membebaskan dua tersangka kasus pencurian. Pembebasan ini dilakukan setelah tercapai perdamaian tulus dengan korban. Proses ini mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H., menekankan nilai pemulihan. “Kami mengutamakan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula,” tegas Arjuna pada Rabu, 26 November 2025.
Kedua tersangka, berinisial KK dan AP, berasal dari Desa Beraban dan Bantiran. Mereka sebelumnya terjerat kasus pencurian. Keduanya telah memenuhi semua syarat materiil dan formil. Syarat ini meliputi pemulihan kerugian dan pengampunan dari pihak korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., memastikan perdamaian sukarela. “Perdamaian terjadi secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” jelas Ngurah Wahyu.
Sebagai bagian penting dari proses pemulihan sosial, tersangka menjalani sanksi. Mereka bersedia menjalani sanksi sosial yang bermanfaat. Sanksi ini berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah. Pekerjaan sosial ini memiliki periode waktu yang telah disepakati bersama.
Korban meminta Kejaksaan agar perkara tidak diteruskan. Keluarga korban memberikan maaf tulus kepada tersangka. “Korban telah memberikan maaf serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” tambahnya.
Proses penghentian penuntutan ini telah melalui *ekspose* ketat. *Ekspose* dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Hasil gelar perkara memutuskan perkara layak dihentikan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kejaksaan juga mempertimbangkan latar belakang tersangka. Mereka belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, mereka memiliki tanggung jawab keluarga.
Tokoh masyarakat juga memberikan pertimbangan penting. Mereka menyatakan perkara tidak lagi menimbulkan gejolak sosial. “Perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial dan tidak menghadirkan konflik di lingkungan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tabanan berkomitmen tinggi menjalankan prinsip tersebut. Mereka terus menegakkan kepastian hukum dengan mengutamakan kemanfaatan. Kejaksaan memastikan mekanisme Keadilan Restoratif diterapkan profesional dan akuntabel. (BP/CHA).













