TEGANG: Proses mediasi antara Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau terkait polemik tanah seluas 280 Hektar di Kantor Lurah Jimbaran, Senin, 3 November 2025. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Proses mediasi antara Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau, keberlanjutan polemik tanah seluas 280 Hektar di Kantor Lurah Jimbaran buntu alias dead lock. Belum ada kesepakatan yang terjalin antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau, terkait persoalan menyangkut akses ibadah umat Hindu setelah perusahaan diduga melarang warga memperbaiki pura yang telah sah secara hukum.
Ditemui usai proses mediasi, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra menjelaskan, kronologi Larangan Akses dan Tudingan Intoleransi, Berdasarkan dokumen resume permasalahan yang diungkap dalam pertemuan, insiden puncak terjadi pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon (pemelihara) Pura Belong Batu Nunggul membawa material untuk perbaikan pura ditutup aksesnya oleh PT Jimbaran Hijau yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.
Menurutnya, jalan menuju pura tidak hanya diblokir dengan tembok, tetapi juga dipasangi papan peringatan keras yang bertuliskan larangan, “BUKAN JALAN UMUM DILARANG MASUK. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN.”
Padahal, Pura Belong Batu Nunggul telah diakui sah melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Nomor 83 Tahun 2021. Untuk perbaikannya, para pengempon bahkan telah menerima bantuan hibah senilai Rp 500 juta dari Gubernur Bali pada April 2025.
Selain Pura Belong Batu Nunggul, terdapat juga Pura Batu Mejan yang statusnya bermasalah. Meskipun secara prosedural adat telah diserahkan oleh perusahaan kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 2017, pura ini hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Jimbaran Hijau.
“Karena adanya peristiwa pemblokiran akses ke tempat ibadah ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat adat, agar pemerintah mencabut SHGB perusahaan yang diduga kuat diperoleh secara tidak sah dan telah menelantarkan lahan selama puluhan tahun,” ucapnya, 3 November 2025.
Masalah semakin rumit, adanya bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Pura Blong Batu Nunggul yang harus segera direalisasikan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera diselesaikan, sehingga menginisiasi untuk digelarnya proses mediasi antar kedua belah pihak.
“Kami sangat berharap pemerintah Republik Indonesia dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” ujarnya.
Sementara, I Nyoman Wirama, SH, selaku kuasa hukum Pengempon Pura Belong Batu Nunggul Desa Adat Jimbaran menjelaskan, tindakan PT Jimbaran dinilai sebagai langkah yang intoleran, arogan, dan melawan hukum.
Selanjutnya, sejumlah dokumen yang dijadikan dasar telah menegaskan bahwa penggunaan jalan itu telah diatur dalam perjanjian dengan warga dan keberadaannya sudah ada sebelum lahan dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau maupun pendahulunya, PT Citratama Selaras (CTS).
Pihaknya menambahkan, berlarutnya konflik dan Permasalahan ini bukanlah yang pertama terjadi. Konflik berulang juga terjadi antara security PT Jimbaran Hijau dengan satu Keluarga Wayan Bulat, yang masih bertahan tinggal di lahan sengketa, bahkan berujung pada proses ke pengadilan. Namun, ia menegaskan, prioritas utama adalah memungkinkan para pengempon untuk memperbaiki bangunan pura.
“Bali memiliki identitas adat dan budaya, di mana Pura adalah sarana utama masyarakat adat dalam menjalankan ibadah. Kami mendorong agar aset ini dikembalikan ke masyarakat adat,” tegasnya.
Mewakili pengempon, ia mengungkapkan bahwa pura yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Oleh karena itu, masyarakat adat berkomitmen untuk mempertahankan pura tersebut dengan berbagai upaya.
“Masyarakat akan berjuang untuk mempertahankan pura. Ini adalah warisan budaya dan identitas Pulau Bali yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan semata,” tegasnya.
Sementara ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melarang aktivitas keagamaan di lokasi tersebut. Namun keberatan jika ada pembangunan fisik baru menggunakan dana hibah di atas tanah yang telah dinyatakan sah milik PT Jimbaran Hijau.
“Kami tidak menentang kegiatan persembahyangan, tapi kami ingin memastikan lokasi pembangunan berada di lahan yang sesuai hak kepemilikannya,” ungkapnya.
Pihaknya menekankan bahwa, jika benar dana hibah dari Pemprov Bali atau hibah yang diajukan ke Pemkab Badung digunakan untuk lahan milik pihak lain, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (bp/gk)













