BADUNG, Balipolitika.com– Selain Anak Agung Gede Oka (90 tahun), I Nyoman Suranadi (68 tahun) asal Banjar Dinas Tingas, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung juga berjuang menyelamatkan tabungan hari tua sebesar Rp350 juta di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal.
Hal itu ia sampaikan saat mendapatkan kesempatan berbicara di Sekretariat LPD Mambal, Jalan Raya Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Minggu, 29 Maret 2026.
Tergiur bunga tabungan sebesar 1 persen, I Nyoman Suranadi mengaku rajin menabung sedikit demi sedikit hingga akhirnya tabungan hari tuanya terkumpul sebesar Rp350 juta lebih.
“Saya sebagai orang kecil, punya tabungan di LPD Mambal sebesar telung atus seket rupiah (350 juta, red). Ini saya gunakan sebagai bekal hari tua hingga terjadi seperti saat sekarang. Saya berharap yang berwenang membantu sehingga uang saya dan korban-korban lainnya kembali,” ucap I Nyoman Suranadi.
Lebih lanjut, I Nyoman Suranadi mengajak semua korban LPD Mambal kompak berjuang sehingga kerugian yang dialami bisa bersama-sama dikembalikan pihak Desa Adat Mambal selaku pemilik LPD Mambal.
“Mari kompak bersama. Semoga nanti saat ada hasil tidak ada istilah paling pertama teriak merdeka paling pertama padahal tak ikut berjuang. Jele melah lan gelahang bareng-bareng,” pesannya.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. tuntas di masa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir hingga sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung “terang”.
Hingga sejumlah nasabah yang menuntut keadilan berpulang alias meninggal dunia, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Polres Badung sendiri sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai para korban cuma bualan semata. (bp/ken)













