DENPASAR, Balipolitika.com– “Cawe-cawe” dengan kasus yang sedang ditangani Polda Bali bahkan sudah menempuh mekanisme praperadilan di PN Denpasar yang berakhir penolakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. soroti dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Pasalnya, Wassidik Bareskrim Polri tiba-tiba “nongol” pasca Bos Grand Bumi Mas, Yuniawati Chonie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.
Tak sekadar nongol, Wassidik Bareskrim Polri juga tiba-tiba bersurat kepada pelapor Idajanie dan meminta korban menghadiri gelar perkara ulang kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas– toko elektronik dan furniture ternama yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali– ini di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Atas kondisi itu, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. dari Yudistira Association angkat bicara dan mengungkapkan fakta objektif kasus yang merugikan kliennya, Idajanie.
“Hasil pengukuran BPN mengungkap fakta bahwa seharusnya luas tanah yang tercantum sesuai dengan sertifikat hak milik klien kami adalah tanah seluas 1.340 m2. Sedangkan, luas tanah yang seharusnya dimiliki pihak lain adalah seluas 2.136 m2. Namun, berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali tanggal 16 September 2025, yang dilakukan bersama para pihak dan aparat kepolisian, diperoleh fakta bahwa luas tanah klien kami (Idajanie) hanya seluas 1.194 m². Sementara luas tanah yang dikuasai pihak lain menjadi 2.235 m2. Berdasarkan penyampaian Hasil Pengecekan Lapang BPN Nomor: 240/UND51.IP.02.02/X/2025 pihak lain kelebihan ± 99 m²; klien kami kekurangan ± 146 m². Terdapat penguasaan ± 36 m² tanah milik klien kami. Fakta ini bersifat objektif; terukur secara teknis; diverifikasi oleh instansi negara sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan relevan secara hukum,” tegas Ponglik.
Lebih lanjut, Ponglik menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta.
“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” tandasnya.
Kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” cecar Ponglik.
Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”.
Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” tegas Ponglik. (bp/ken)









