BERSURAT: (Kiri) Surat permohonan ke Presiden RI. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa bersurat ke Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna memohon pengayoman hukum terkait keberlanjutan kasus tanah Batu Ampar, Kamis, 9 April 2026.
Adanya informasi surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Prabowo tersebut disampaikan Ketut Yasa, saat wartawan Bali Politika menghubungi melalui telepon, pihaknya mengatakan dalam surat permohonan tersebut Aliansi Buleleng Jaya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum, diduga dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Bali dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, berkaitan dengan tindakan yang diduga tidak melaksanakan atau bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 K/TUN/2025 per tanggal 25 Mei 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 47/B/2024/PT.TUN.MTR tanggal 24 Oktober 2024.
“Jadi kami bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto dan juga Menteri BPN Nusron Wahid sebagai tembusannya. Tujuannya untuk pengayoman hukum, melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala BPN dan Kepala BKAD Buleleng terkait kasus (Batu Ampar, red) ini. Laporan kami juga lakukan ke Komisi III DPR RI, Kapolri, termasuk Polres Buleleng,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kedua oknum pejabat publik tersebut dilaporkan berdasarkan fakta yang terjadi, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Menurutnya, tindakan dua oknum pejabat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum serta menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tindakan pihak yang dilaporkan ke Presiden, diduga telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hukuman penjara 9 bulan,” paparnya.
Terkait surat tersebut, pihaknya juga berharap Bapak Presiden Prabowo dan para pemangku agar bisa melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (bp/gk)













