PENUHI: Daniel BB selaku terlapor didampingi Kuasa Hukumnya, Evy Susantie, SH, MH, CM., dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners, pasca memenuhi panggilan Penyidik Polda Bali, Selasa, 1 September 2026. (Sumber: Gung Kris/tim)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) oleh seorang Warga Negara (WN) Belanda berinisial GRT terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,5 Miliar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI, per tanggal 09 April 2026, Daniel BB (DBB) selaku terlapor didampingi Kuasa Hukumnya, Evy Susantie, SH, MH, CM., akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali, pada Selasa, 1 September 2026.
Ditemui usai proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali, Kuasa Hukum Daniel BB, Evy Susantie menjelaskan, klien datang untuk meluruskan terkait kronologis kejadian yang dijadikan delik laporan oleh GRT, terkait adanya dugaan pelanggaran kesepakatan antara pihaknya dengan kliennya DBB (Terlapor) selaku Direktur PT. Strategis Outcomes Internasional pada Desember 2025 lalu.
“Kalau dikatakan DBB mangkir beberapa kali, itu tidak benar. Pada pemanggilan pertama, beliau hadir ke Polda Bali, tetapi penyidiknya sedang ada tugas lain sehingga pemeriksaan tidak dilakukan,” ujar Evy.
Evy menegaskan pemberitaan yang menyebut kliennya dua kali mangkir perlu diluruskan. Menurutnya, pada pemanggilan berikutnya sekitar 3 Juli, DBB sedang berada di luar Bali. Setelah itu, DBB datang kepada Evy untuk meminta pendampingan hukum.
Sebelum memberikan pendampingan, Evy mengaku meminta DBB menyerahkan dokumen-dokumen terkait perkara untuk dipelajari. Setelah menerima dokumen dan surat kuasa, pihaknya kemudian berinisiatif mendatangi Polda Bali dan bertemu dengan penyidik, termasuk Putu Arsa.
“Saya sampaikan, pada prinsipnya kami akan kooperatif. Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena terkait bukti-bukti, kami kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.
Permohonan tersebut, menurut Evy, diterima dengan baik oleh penyidik.
Namun, ketika pemeriksaan hendak dijadwalkan kembali, Evy mengaku mengalami kondisi kesehatan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia menyebut sempat masuk UGD ketika berada di Surabaya.
“Pak Putu kemudian WhatsApp saya, ‘Ibu kapan bisa diperiksa?’ Saya mohon waktu karena saya baru masuk UGD. Suratnya juga ada,” ujarnya.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, Evy mengaku langsung menghubungi DBB agar proses pemeriksaan segera dilakukan.
Karena itu, ia membantah apabila ketidakhadiran DBB disebut sebagai bentuk mangkir atau upaya menghindari proses hukum.
“Yang namanya mangkir itu ketika seseorang dipanggil secara patut dan sah, tetapi tidak hadir. Sementara dalam proses ini kami justru berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kondisi serta meminta waktu,” tegasnya.
Berawal dari Transaksi Villa
Mengenai pokok perkara, Evy menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari hubungan hukum antara PT Strategis Outcomes Internasional (PT SOI) dengan seorang warga negara Belanda berinisial S dalam transaksi properti dengan sistem leasehold.
Pada 11 Oktober 2024, terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor 39 antara PT SOI dengan I Gede Arya Wirya Suta terkait sewa lahan untuk pembangunan villa.
Kemudian pada 20 Desember 2024 dibuat Booking Letter atau surat pemesanan unit villa antara PT SOI dengan S.
“Awalnya DBB mempunyai hubungan hukum dengan S. S membeli villa dengan sistem leasehold. Kemudian muncul Booking Letter, surat pemesanan satu unit villa,” jelas Evy.
Dalam perkembangannya, S disebut kembali melakukan transaksi untuk unit lainnya.
Pada 16 Januari 2025, menurut Evy, S memberikan kuasa kepada A, yang saat itu menjabat sebagai Manager PT SOI, untuk mewakilinya mengurus dan membuat akta pendirian perusahaan.
Selanjutnya pada 22 Januari 2025 diterbitkan Akta Pendirian PT River Rover Realestate Nomor 37 di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H., M.Kn.
Kemudian pada 23 Juli 2025 terdapat Booking Letter antara PT SOI dengan PT River Rover Realestate.
Menurut Evy, dalam rangkaian transaksi tersebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Pembelian antara unit pertama dan kedua itu belum sepenuhnya lunas. Kemudian ada pembicaraan mengenai pelunasan dan realisasi,” ujarnya.
PT SOI Somasi S
Persoalan kemudian berkembang pada awal 2026. Pada 26 Januari 2026, PT SOI melayangkan somasi kepada S terkait dugaan wanprestasi..Namun, menurut Evy, setelah somasi tersebut muncul pihak ketiga berinisial F.
Pada 11 Maret 2026, F mengirimkan somasi kepada PT SOI dan menyatakan bahwa S telah mengalihkan Booking Letter milik S dan PT River Rover Realestate kepada dirinya.
Menurut Evy, PT SOI kemudian memberikan balasan somasi yang pada pokoknya menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan F.
“Yang menjadi persoalan, F ini tidak ada hubungan hukum secara langsung dengan PT SOI. Kalau memang ada pengalihan hak atau piutang, harus ada dokumen hukum yang jelas. Menurut dokumen yang kami miliki, tidak ada pemberitahuan tertulis dari S maupun akta peralihan Booking Letter,” kata Evy.
Berujung Laporan Polisi
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GRT melaporkan DBB ke Polda Bali pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Evy, dalam laporan tersebut terdapat klaim bahwa transaksi pembelian villa berdasarkan dua Booking Letter antara PT SOI dengan S dilakukan menggunakan uang milik F.
“Sementara dalam laporan tersebut S disebut sebagai saksi F,” ujar Evy.
Selain itu, A yang sebelumnya menjabat sebagai Manager PT SOI disebut menjadi saksi dari pihak S dan F.
Menurut Evy, posisi dan hubungan hukum masing-masing pihak harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.
Serahkan 26 Bukti Formil
Dalam pemeriksaan maraton pada Selasa, 1 September 2026, pihak DBB menyerahkan 26 bukti formil kepada penyidik Polda Bali.
Menurut Evy, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, rangkaian transaksi, proses pembayaran, hingga persoalan pengalihan Booking Letter yang kemudian menjadi bagian dari perkara.
“Kami tadi sudah memberikan keterangan dari jam sebelas sampai jam lima dan kami sudah membawa bukti-bukti kepada penyelidik. Kurang lebih 26 bukti formil,” ujar Evy.
Kuasa Hukum Nilai Perkara Lebih Bersifat Perdata
Setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang ada, Evy menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan, khususnya mengenai dugaan wanprestasi.
“Kalau saya membaca, mendalami dan menelaah, saya mengambil kesimpulan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, tetapi merupakan suatu perkara perdata. Pertanyaannya sekarang, siapa yang wanprestasi? Apakah S, DBB atau PT SOI?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan hubungan hukum antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan serta bukti formil yang mendasari klaim pembayaran.
“Kalau mendalilkan sudah melakukan transfer dan ada hubungan hukum, harus ada bukti formil. Hubungan hukumnya apa? Apakah ada perjanjian atau bukti bahwa dia sudah memberikan uang kepada PT SOI?” katanya.
Evy juga menilai unsur niat jahat atau mens rea perlu dibuktikan apabila perkara tersebut diarahkan sebagai tindak pidana penipuan.
“Kalau penipuan itu sejak awal harus ada niat jahat. Misalnya saya menawarkan villa, membuat brosur, tetapi tanahnya tidak ada dan bangunannya juga tidak ada. Dalam perkara ini, lahannya ada dan villanya sudah dibangun,” jelasnya.
Karena itu, Evy menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Kami percaya Polda Bali profesional dalam menjalankan tugas. Kami menghargai pihak kepolisian dan saya yakin kebenaran akan mencari jalannya,” ujarnya.
Bantah Pembunuhan Karakter
Selain persoalan hukum, Evy juga mempersoalkan pemberitaan sebelumnya yang menyebut DBB dua kali tidak menghadiri panggilan polisi.
Menurutnya, DBB belum dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Ia menilai pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap reputasi kliennya sebagai pengusaha.
Evy juga mengingatkan pentingnya seluruh pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB bersalah melakukan penipuan maupun penggelapan.
“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB sebagai penipu atau melakukan penggelapan. Jadi hak DBB harus dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
DBB: Nama Baik Saya dan Keluarga Terdampak
Sementara itu, DBB mengatakan dirinya berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diklarifikasi secara profesional melalui proses hukum.
Menurut DBB, dirinya telah bekerja keras sepanjang hidupnya untuk membangun reputasi dan nama baik sebagai pengusaha.
“Pada dasarnya, saya sangat mengharapkan apa yang telah dilakukan selama ini terhadap diri saya dapat diklarifikasi. Saya telah bekerja keras seumur hidup untuk membangun reputasi dan nama baik sebagai seorang pengusaha,” ujar DBB.
Ia menilai tudingan dan pemberitaan yang berkembang telah merugikan dirinya.
“Hal-hal yang sifatnya pembunuhan karakter telah merugikan saya. Saya merasa seolah-olah kehidupan saya dihancurkan secara sengaja,” katanya.
DBB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui aparat penegak hukum.
“Persoalan ini bukan semata-mata persoalan keuangan, tetapi sudah menyangkut harkat dan harga diri saya, terutama nama baik saya, keluarga saya dan anak saya,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi upaya yang menurutnya dapat mencemarkan nama baik dirinya maupun usahanya.
“Ke depan, saya berharap tidak ada lagi upaya-upaya pencemaran nama baik yang dapat merugikan saya, usaha saya, maupun upaya saya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tegas DBB.
Adapun objek properti yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut mencakup delapan unit villa dan satu ruang komersial, dengan luas lahan sekitar 448 meter persegi.
Seluruh keterangan mengenai transaksi, hubungan hukum, serta bantahan terhadap laporan tersebut merupakan keterangan dari pihak DBB dan kuasa hukumnya. Proses penyelidikan dan penilaian terhadap seluruh bukti tetap menjadi kewenangan penyidik Polda Bali. (bp/gk)














