DENPASAR, Balipolitika.com– Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Oka Cahyadi Wiguna ini, Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar melalui I Ketut Ngurah Aryawan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketut Budiarta, A.Md., Par. S.Sos. dan Sekretaris Drs. I Kompyang Gede.
Selain menyampaikan apresiasi atas hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali hingga Pemkot Denpasar mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 14 kali berturut-turut, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi capaian pendapatan yang melampaui target.
“Dari segi pendapatan kami memberikan apresiasi yang tinggi pada Pemerintah Kota Denpasar dan OPD penghasil terhadap pencapaian pendapatan yang telah melampaui target dari yang ditetapkan. Kami mengharapkan di tahun 2027 agar diupayakan target pencapaiannya lebih ditingkatkan terutama Pendapatan Asli Daerah. Di mana masih banyak pundi-pundi pendapatan yang berpotensi menambah PAD. Salah satunya adalah pajak reklame yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk segera membuat regulasi tentang pungutan pajak reklame agar pelaksanaan pemungutan pajaknya bisa dilaksanakan,” ucap Ngurah Aryawan.
Lebih lanjut, Ngurah Aryawan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar, yakni menerima dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.
“Kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun 2025 untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Ngurah Aryawan.
Lebih lanjut, PU Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar juga memuat sejumlah usul dan saran.
Pertama, terkait tingginya SiLPA dalam realisasi APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp644,7 (enam ratus empat puluh empat koma tujuh) miliar rupiah lebih.
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa tingginya SiLPA bukan menunjukan keberhasilan dalam mengelola anggaran daerah yang efisien.
“Tetapi, tingginya SiLPA disebabkan karena beberapa hal, antara lain pendapatan daerah realisasinya melebihi dari target yang ditentukan; kurang cermatnya dalam penyusunan anggaran dan eksekusi anggaran; perencanaan yang belum matang atau kehati-hatian OPD yang berlebihan dalam merealisasi anggaran.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi kinerja terhadap OPD yang nilai SiLPA-nya masih tinggi dan dicarikan solusi dari permasalahannya sehingga di tahun tahun mendatang SiLPA dapat ditekan sehingga tidak menghambat program program pembangunan di Kota Denpasar,” tegas Ngurah Aryawan membacakan PU dimaksud.
Kedua, walaupun Pemkot Denpasar mendapatkan WTP dari BPK RI Perwakilan Bali, Fraksi Gerindra berharap temuan BPK, baik administrasi maupun temuan lainnya untuk segera ditindaklanjuti.
Ketiga, terhadap penyusunan, pelaksanaan dan realisasi program program yang disusun agar selalu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dirancang dan realisasinya. Tujuannya agar program-program tersebut tidak sebatas seremoni, namun lebih efektif dan efisien serta betul betul berdampak atau bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
“Kami mendorong agar APBD Kota Denpasar dikelola dengan pendekatan berbasis kinerja, di mana keberhasilan tidak diukur dari besarnya anggaran yang tersisa, tetapi dari seberapa besar manfaat dan perubahan positif yang dirasakan oleh masyarakat. Setiap rupiah APBD harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi angka yang tertahan tanpa memberikan dampak pembangunan,” tegasnya.
Keempat, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar menyoroti tingginya dana komite yang merupakan indikator bahwa Pemerintah Kota Denpasar belum optimal di dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan harus memastikan regulasi tersebut ditegakkan serta memprioritaskan APBD untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.
“Hak memperoleh pendidikan yang bermutu tidak diperkenankan membebani ekonomi orang tua siswa,” beber Ngurah Aryawan.
Kelima, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar mendorong optimalisasi sumber sumber pendapatan dari BUMD-BUMD Pemerintah Kota Denpasar seperti RSUD Wangaya, PERUMDA Air Minum Tirta Sewaka Dharma, PERUMDA Bukti Praja Sewaka Dharma dan PERUMDA Pasar Sewaka Dharma dengan peningkatan pelayanan, memaksimalkan potensi dan inovasi serta efisiensi biaya operasional disamping mencegah kebocoran dengan penggunaan sistem digitalisasi.
Keenam, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar mendorong evaluasi terhadap kondisi sarana, prasarana dan infrastruktur di daerah permukiman.
Termasuk minimnya lampu penerangan jalan dan banyaknya lampu penerangan yang mati sehingga menyebabkan daerah pemukiman gelap.
“Drainase dan jalan pada kawasan permukiman harus menjadi perhatian untuk diperbaiki baik yang diusulkan oleh masyarakat maupun perwakilanya di DPRD,” bebernya.
Ketujuh, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar menyoroti ketegasan dari OPD terkait dalam penegakan aturan terkait perizinan, alih fungsi lahan, tata ruang, LP2B, pengelolaan sampah, sehingga tata kota dan tata kelola Kota Denpasar sesuai dengan RTRW dan RDTR.
“Kedelapan terkait E-pokir Dewan yang selama ini sangat minim realisasinya. Padahal E-pokir tersebut merupakan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Pedoman Penyusunan RKPD Permendagri. Dalam hal ini, kami meminta koordinasi dan tindak lanjut dari E-pokir yang sudah kami ajukan tersebut karena E-pokir merupakan aspirasi riil dari masyarakat Kota Denpasar yang kami wakili dari masing-masing dapil,” tegas Ngurah Aryawan.
Kesembilan, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar mengharapkan evaluasi terhadap efektivitas program pengelolaan sampah berbasis sumber dengan pemilahan sampah organik basah, kering, sampah anorganik, evaluasi efektivitas tebe modern, tong komposter/bag komposter.
“Evaluasi terhadap pengolahan sampah di TPS3R dan TPST, untuk TPS3R Sesetan tidak semestinya menampung sampah 2 kelurahan karena over capacity. Semua proses pengolahan sampah tersebut harus tetap berjalan walaupun PSEL yang akan dibangun sudah beroperasi,” pungkas Ngurah Aryawan.
Kesepuluh, Fraksi Gerindra Kota Denpasar mendesak Pemerintah Kota Denpasar agar segera mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruas Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, sepanjang kurang lebih 3 kilometer.
Pasalnya, hingga saat ini kondisi jalan masih dipenuhi lubang dan sistem drainase yang buruk, sehingga saat hujan mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut telah mengakibatkan banyak masyarakat yang terjatuh akibat kondisi infrastruktur yang tidak layak.
Terakhir, kesebelas, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar menilai sebagai polisinya Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP didorong untuk selalu memantau Kamtibmas sehubungan dengan masih maraknya manusia manusia silver, pengemis, dan pengamen yang berkeliaran di traffic light sehingga mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan Kota Denpasar. (bp/ken)













