PAPARKAN: (Kiri) I Made Somya Putra SH MH saat memaparkan kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa kliennya, Indrawarti (tengah). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Kuasa Hukum Indrawati, I Made Somya Putra SH MH dikejutkan dengan agenda sidang dalam perkara 397/Pdt.G/2026/Pn.Dps, dengan Tergugat Indrawati dan Penggugat Rudi Aras yang tiba-tiba sudah mengagendakan Pembuktian Penggugat tanpa melalui proses panggilan pertama dan mediasi.
Pria yang akrab dipanggil Jro Somya ini mengungkapkan bahwa Kliennya baru menerima panggilan pertama, 15 April 2026, di alamat Jalan Kartika Plaza. Gang Puspa Ayu, No. 1, yang tercantum untuk menghadiri persidangan tanggal 27 April 2026, dengan agenda mediasi, oleh karena kliennya berserta Ahli waris lainnya masih perlu persiapan surat kuasa untuk intervensi maka pihaknya menunggu Panggilan II.
“Pagi ini. sekitar pukul 11 WITA, kami mendaftar Surat Kuasa Atas Nama Indrawati untuk dileges dan didaftarkan di e-court, disinilah kami terkejut, ternyata dalam e-court agenda persidangan sudah pembuktian, dengan menyebutkan panggilan pertama kalau alamat Penggugat belum pasti dan akan melakukan pemanggilan alamat Tergugat yang baru,” jelas Somya, 29 April 2026.
“Padahal Surat panggilan Sidang pertama baru diterima tanggal 13 April 2026 yang langsung mengagendakan mediasi, yangbartinya bahwa sidang pertama berupa penentuan Hakim Mediator sudah dilakukan tanpa kehadiran Tergugat,” lanjutnya.
Selanjutnya Jro Somya mengatakan, bahwa agenda dalam surat panggilan adalah mediasi. Namun, ternyata dalam e-court dicantumkan sudah pembacaan gugatan, sehingga sidang selanjutnya adalah pembuktian.
Atas peristiwa di pengadilan yang janggal dan terlihat dikondisikan ini, selaku kuasa hukum Indrawati, Made Somya kemudian langsung memberikan protes dan keberatan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan meminta agenda persidangan dikembalikan sesuai dengan hukum acara yang berkeadilan dan tidak menghilangkan hak pembelaan Tergugat.
“Peristiwa ini semakin membuat traumatik klien kami. Akan adanya mafia tanah yang berusaha mengambil tanahnya secara sistematis dan diduga melibatkan oknum-oknum BPN Badung dan sekarang terlihat dibantu oleh Pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, mengingat sebelumnya tiba-tiba pada tanggal 16 Februari 2026, rumah yang dikuasainya sejak tahun 1985, terbit sertifikat pengganti dengan bentuk sertifikat lama, bukan sertifikat elektronik tanpa berisi tanggal kapan dikeluarkan oleh BPN Badung.
Bahkan ternyata dalam SHM yang tergantikan itu diterbitkan pada tahun 1973, dimana tahun 1973 tersebut Si Tercantum namanya disana sebagai pemilik baru berumur 2 tahun dan bahkan tertulis sebagai penunjuk batas, dengan perolehan jual beli.
Bahkan sertifikat pengganti itu sekarang dijadikan dasar menggugat Indrawati untuk mengosongkan rumahnya dalam gugatan perkara 397/Pdt.G/2026/Pn.Dps.
“bagaimana anak berumur 2 tahun, bisa membeli tanah, menjadi atas nama dalam SHM. dan menunjukkan batas-batas?” tanya Somya
Akhirnya demi mengungkap kejanggalan penerbitan SHM, Indrawati sudah melaporkan oknum BPN Badung dan RA, atas dugaan Pemalsuan, Surat, Penyalahgunaan wewenang, Tindak Pidana Korupsi dan Pidana Kearsipan, sebagaimana Surat Tanda Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/397/IV/2026/SPKT, SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.
“Atas kejanggalan proses pemanggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan proses penerbitan SHM tersebut, Kami akan bersurat kepada semua jajaran yang berwenang dari Satgas Mafia Tanah, MA, KY untuk melakukan atensi dan melakukan perlindungan hukum kepada Klien Kami” Ujar Somya. (bp/gk)










