DENPASAR, Balipolitika.com– Kebaikan dan kedermawanan warga Provinsi Bali yang dikenal kaya raya dan tidak kekurangan apapun, baik sandang, pangan, maupun papan, membuat manusia silver kian menjamur, khususnya di wilayah Kota Denpasar.
Menurut informasi lapangan, seorang manusia silver bahkan rata-rata bisa mengais rezeki hingga Rp600.000 per hari atau jika dikalikan 30 hari atau sebulan mencapai Rp18.000.000.
Peluang mendapatan penghasilan 5 kali lipat UMK Denpasar pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.499.878,78 per bulan inilah membuat para manusia silver kembali beraksi di traffic light seputaran Kota Denpasar dan Badung meskipun berulangkali ditangkap Satpol PP.
Faktanya, meskipun disidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, para manusia silver ini hanya dikenakan denda secuil, yakni kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000; jauh lebih kecil dibanding penghasilan ereka yang tembus Rp18.000.000 per bulan.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gepeng (SABERGEP) di sejumlah titik traffic light seputaran Kota Denpasar, Kamis, 20 Mei 2026 malam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman dan tertib.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas berhasil menertibkan dua orang pengamen, satu orang manusia silver, dan satu orang pengemis yang kedapatan beroperasi di beberapa persimpangan lampu merah di wilayah Kota Denpasar.
Adapun lokasi penertiban meliputi traffic light Gatot Subroto–Cargo–Buluh Indah, traffic light Imam Bonjol–Gunung Soputan, serta traffic light Tohpati.
Setelah diamankan, seluruh orang yang terjaring selanjutnya diberikan pembinaan dan pendataan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Kami juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan kepada mereka yang terjaring,” ujar Yudie Asmara.
Kegiatan SABERGEP berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan kepada pengamen maupun manusia silver guna mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya.
Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti otentik. (bp/ken)










