BOGOR, Balipolitika.com– Sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-el) adalah bukti kepemilikan tanah digital resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen sah ini tersimpan aman di sistem ATR/BPN dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi, memberikan perlindungan ekstra terhadap pemalsuan dan kehilangan.
Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertifikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan.
Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37 tahun) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertifikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi.
Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan.
Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40 tahun) yang datang ke Kantah Bogor untuk mengambil sertifikat elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan.
Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertifikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke sertifikat elektronik sih bagus. Bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa sertifikat elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan.
Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (bp/ken)













